Salin Artikel

Viral Aksi 2 Pria Buang Sampah di Sungai Citopeng Cimahi, Sebut Diupah dan Diizinkan Warga di 4 RW

KOMPAS.com - Dua pria kedapatan membuang sampah ke aliran Sungai Citopeng, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Aksi buang sampah ke sungai ini direkam warga RW 01 dan viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat pelaku membuang satu per satu sampah yang dikemas dalam kantong plastik dan diangkut menggunakan gerobak.

Sementara itu terlihat sungai yang berbatasan dengan Kelurahan Melong itu sudah dipenuhi sampah.

"Pelakunya dua orang, tapi sampah yang dibuang itu bukan berasal dari warga RW 01, melainkan dari RW yang bertetangga dengan RW 01," ujar Ketua RW 01, Kelurahan Cibeureum, Odih Setiawan saat ditemui di lokasi, Kamis (7/9/2023).

Sedangkan aliran sungai yang masuk RW 01 hanya lokasi atau menjadi titik pembuangan saja.

"Jadi mereka yang buang ke sini, dapat upah dari warga RW yang membuang itu. Kebetulan lokasinya berbatasan sama Kelurahan Melong dan Cijerah, Kota Bandung," katanya.

Tidak hanya itu, warga pembuang sampah sembarangan itu mendapatkan izin dari warga RW 22, Kelurahan Melong, sehingga warga di RW itu yang telah memfasilitasi pembuangan sampah ke aliran sungai ini.

"Tapi tadi mereka sudah ditegur sama pihak kelurahan dan Satgas Citarum Harum. Terus membuat pernyataan biar tidak mengulangi lagi," ucapnya.

Menurutnya, aksi membuang sampah ke Sungai Citopeng itu sudah dipantau sejak 25 Agustus 2023, hingga akhirnya perbuatan pelaku viral di sosial media setelah direkam warga.

"Mereka membuangnya bada magrib, setelah itu saya langsung minta ke warga supaya tidak buang sampah sembarangan," kata Odih.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, mengatakan, dengan banyaknya warga yang membuang sampah sembarangan itu, pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi terhadap para pelakunya.

"Sekarang kami akan melakukan tindakan represif (bagi pembuang sampah sembarangan), tidak ada toleransi lagi dan saya akan terapkan sanksi sesuai dengan Perda Kota Cimahi," ujarnya saat dihubungi, Kamis (7/9/2023).

Pihaknya akan memberikan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan itu sesuai Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral Dua Warga Buang Satu Gerobak Sampah ke Sungai di Cimahi, Ternyata Dibayar Untuk Membuang

https://regional.kompas.com/read/2023/09/08/215201978/viral-aksi-2-pria-buang-sampah-di-sungai-citopeng-cimahi-sebut-diupah-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke