Salin Artikel

3 Orang Jadi Tersangka Pembakaran di Distrik Kramomongga Papua Barat

Ketiga tersangka tersebut yakni FK, VPK, dan TH.

Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel T Monang Silitonga melalui Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, Kamis (31/8/2023), mengatakan tiga orang tersebut memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang menewaskan kepala distrik Darson Hegemur.

"Hasil penyelidikan ditetapkan tiga orang sebagai tersangka, mereka yakni FK perannya melakukan pembakaran kantor Distrik, pembunuhan kepala Distrik, pembakaran panggung lapangan Distrik, pembakaran SMPN 4 Kokas. VPK perannya ikut membakar panggung lapangan Distrik, TH perannya melakukan pembakaran kantor Distrik, pembunuhan kepala Distrik," kata Kabid Humas Polda Barat Kombes Pol Adam Erwindi, Kamis.

Adam mengatakan, saat ini proses penyelidikan masih terus dilakukan oleh tim penyidik Polres Fakfak dibantu Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat.

"(Sebanyak) 21 orang masuk daftar pencarian orang. Dalam waktu dekat kita terbitkan DPO," katanya.

Para tersangka terlibat Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan atau Secara Bersama-sama di Muka Umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya Orang dan Pembakaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat (1) ke -3e KUHP dan Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Kabid Humas mengetakan, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga sangat atensi terhadap kasus tersebut.

Nama-nama tersangka akan terus berkembang sebagaimana hasil pemeriksaan nanti.

"Kami akan diterbitkan DPO, diharapkan kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri, kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar melapor ke kantor kepolisian terdekat atau call center 110," imbau Kabid Humas.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/31/205213278/3-orang-jadi-tersangka-pembakaran-di-distrik-kramomongga-papua-barat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke