Salin Artikel

Viral Video Sajadah Jadi Alat Kampanye Caleg DPRD Kalsel, Bawaslu Telusuri

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Video yang memperlihatkan sebuah sajadah yang dijadikan alat kampanye oleh salah seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) beredar luas di media sosial.

Video itu diunggah oleh salah seorang warga melalui akun media sosial miliknya.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel akan melakukan penelusuran.

"Kami akan melakukan penelusuran," tegas Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono dalam keterangannya yang diterima, Senin (28/8/2023) malam.

Aries mengatakan, walaupun belum memasuki masa kampanye, cara yang dilakukan oleh caleg tersebut tidak dibenarkan.

Sebab, menurutnya, sajadah tidak dikategorikan sebagai alat untuk berkampanye. Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

"Sosialisasi boleh dilakukan sepanjang tidak ada ajakan. Sajadah juga bukan alat kampanye karena sajadah merupakan alat ibadah," jelas Aries.

Terkait beredarnya video tersebut, Aries menilai bahwa kampanye menggunakan sajadah sama sekali tidak beretika.

Aries mengimbau kepada partai politik ataupun caleg untuk mengedepankan kampanye sesuai aturan yang berlaku.

"Secara etika kurang pas sebab dalam shalat ini terkait kekhusyukan. Kami mengimbau parpol maupun bacaleg menggunakan metode sosialisasi yang sesuai dengan PKPU," pungkasnya.

Melalui akun yang sama, pemilik akun memastikan bahwa sajadah yang digunakan dalam videonya digunakan pada pemilu sebelumnya.

Kepastian itu didapatkannya setelah mendapat jawaban dari pemilik sajadah.

"Setelah saya bertanya kepada pemilik sajadah, ternyata sajadah bukan kampanye tahun ini, tetapi di tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya melalui akun medsos miliknya.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/29/052319678/viral-video-sajadah-jadi-alat-kampanye-caleg-dprd-kalsel-bawaslu-telusuri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke