Salin Artikel

Mulai 28 Agustus 2023, Sebagian ASN Pemprov Banten WFH

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor: 800/2928 -BKD/2023, WFH akan dimulai pada 28 Agustus - 28 September 2023.

Kebijakan itu dilakukan sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tanggal 22 Agustus 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

"Kita sudah bikin surat edaran. Nanti diatur, disesuaikan (teknisnya) oleh kepala OPD-nya. Sudah dibagikan suratnya, kita sebulan dulu (WFH) dimulai akhir Agustus," kata Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Virgojanti kepada wartaaan di Serang. Jumat (25/8/2023).

Dikatakan Virgo, WFH dikecualikan bagi ASN yang langsung bersentuhan dengan masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, keamanan dan pelayanan publik.

Selain itu, WFH diprioritaskan bagi ASN Pemprov Banten yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dan Instansi Pemerintah Provinsi Banten yang berkedudukan di wilayah Jakarta, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

"Untuk yang non esensial bisa diatur, intinya supaya aktivitas polusi bisa terkurangi," ujar dia.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memutuskan membuat kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan.

Penerapan WFH bagi sebagian ASN akan dimulai pada Senin (28/8/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/08/25/181944278/mulai-28-agustus-2023-sebagian-asn-pemprov-banten-wfh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke