Salin Artikel

Polisi NTT Tetapkan 30 Orang Tersangka TPPO dan Selamatkan 255 Korban

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) terus mengusut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya.

Kepala Polda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma mengatakan, hingga saat ini, Polda NTT telah menyelamatkan 255 orang korban TPPO yang hendak dipekerjakan ke luar negeri.

“Kita sudah tetapkan 30-an orang pelaku TPPO sebagai tersangka. Korbannya ada 255 orang yang berhasil diselamatkan,” kata Johanis kepada wartawan di Labuan Bajo, Selasa (22/8/2023) pagi.

Ia menjelaskan, korban adalah mereka yang akan diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja.

Ada yang bekerja sebagai pekerja di kebun sawit, pabrik-pabrik, proyek-proyek pembangunan gedung, dan juga sebagai asisten rumah tangga.

“Itu kita cegat mereka di bandara. Kita investigasi. Ternyata memang mereka mau berangkat ke luar negeri untuk diperjakan secara non prosedural,” katanya.

Ia menyebut, jika calon tenaga kerja itu diberangkatkan melalui lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah, tentu tidak menjadi masalah.

Tenaga kerja yang non presedural itulah yang disebut dengan tindak pidan perdagangan orang (TPPO).

“Ini yang kita terus waspada di seluruh wilayah NTT. Karena NTT salah satu penyumbang TPPO terbanyak,” ujarnya.

Ia mengatakan, selama ini negara yang menjadi tujuan pelaku TPPO adalah Malaysia.

“Paling banyak TKI non prosedural ini berangkat melalui jalur udara. Dari NTT mereka berangkat melalui udara ke Batam. Dari Batam lanjut ke Malaysia naik kapal. Kita cegat mereka di bandara,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/22/111931878/polisi-ntt-tetapkan-30-orang-tersangka-tppo-dan-selamatkan-255-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke