Salin Artikel

Ditangkap Polisi, Mucikari Berusia 20 Tahun Ini Pernah Jadi Korban Praktik Prostitusi

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi di salah satu hotel di Balikpapan. Dari informasi tersebut jajaran Tipiter Reskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan. Polisi pun berhasil mendapati seorang wanita di dalam kamar dengan pria hidung belang.

“Saat dikembangkan ternyata wanita itu dipesan oleh seseorang yakni pelaku. Kemudian dari pengembangan pelaku berhasil kami amankan,” kata Kanit Tipiter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi dalam konferensi pers pada Senin (21/8/2023).

Dari hasil pendalaman, korban mengaku memberi uang Rp 600.000 kepada pelaku sebagai kesepakatan bagi hasil saat mendapatkan pelanggan. Pelaku menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 1,3 juta.

“Setelah negosiasi, deal harga Rp 1,3 juta, lalu tersangka mendapat upah sebesar Rp 600.000 sesuai kesepakatan," ungkapnya.

“Mereka ini beroperasi dari awal tahun ini. Untuk tersangka P dulu pernah jadi korban dan sudah ditangani oleh Jatanras dengan Laporan Polisi (LP) yang berbeda,” bebernya.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Sementara itu pelaku dijerat Pasal 12 UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 9 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/21/223558978/ditangkap-polisi-mucikari-berusia-20-tahun-ini-pernah-jadi-korban-praktik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke