Salin Artikel

Oknum ASN di Alor NTT Jadi Tersangka Pencabulan 5 Anak di Bawah Umur

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan ML (48) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap lima anak kecil di Kabupaten Alor.

"Hari ini, kita sudah tetapkan ML tersangka kasus pencabulan terhadap lima orang anak," kata Kepala Satreskrim Polres Alor Inspektur Polisi Satu (Iptu) Yames Jems Mbau, kepada Kompas.com, Rabu (16/8/2023) malam.

Menurut Jems, penetapan tersangka kepada pria yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/231/VIII/2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT tanggal 09 Agustus 2023.

Selain itu, kata Jems, ML dijadikan tersangka setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi, termasuk lima korban dan juga pelaku.

Hasil pemeriksaan marathon itu akhirnya mengarah kepada ML sebagai pelaku. Dia pun mengakui semua perbuatannya.

"Kejadian pencabulan tersebut terjadi sekitar akhir bulan Juni 2023 sampai dengan yang terakhir terjadi sekitar awal bulan Agustus 2023. Semuanya terjadi pada waktu yang sama, yakni sekitar pukul 15.00 Wita," ungkap Jems.

"Kini, tersangka telah ditahan selama 20 hari sejak tanggal 16 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 4 September 2023 di ruang tahanan Polres Alor," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial ML (38).

Pria asal Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor, ditangkap karena diduga mencabuli lima anak yang berusia antara 8-13 tahun.

"Pelaku ini mencabuli para korban secara bergilir di kediamannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Kamis (10/8/2023).

Lima anak yang menjadi korban pencabulan ML mengalami trauma mendalam. Lima anak perempuan tersebut berinisial APS (8), FDM (13), MNL (10), DAL (8) dan PKL (12).

https://regional.kompas.com/read/2023/08/16/211613578/oknum-asn-di-alor-ntt-jadi-tersangka-pencabulan-5-anak-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke