Salin Artikel

Cabuli Putri Temannya, Buruh Harian di Pangkalpinang Ditangkap

BANGKA, KOMPAS.com - Seorang buruh harian lepas di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung harus berurusan dengan kepolisian karena tindakan asusila.

Pelaku berinisial AH alias Ali (43) diduga telah mencabuli remaja perempuan yang masih berumur 14 tahun.

Ironisnya, remaja perempuan tersebut adalah anak dari teman kerja pelaku.

"Kejadiannya sudah berulang di Semabung Lama, terkait pencabulan anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto, Jumat (11/8/2023).

Evry menuturkan, modus pelaku dengan memberikan sejumlah uang belanja pada korbannya.

Jumlahnya bervariasi mulai Rp 50.000 sampai Rp 100.000.

Uang itu diberikan pelaku setiap kali berkunjung ke rumah korban.

"Karena sering berkunjung, maka pelaku tahu kondisi rumah saat sepi. Terjadilah pencabulan sejak Maret 2022," ujar Evry.

Aksi tersebut baru berhenti saat orangtua korban diperkirakan sudah mau pulang ke rumah.

Belakangan ayah korban mulai curiga dengan perilaku anaknya. Hingga akhirnya sang anak diperiksa dan mengakui telah digerayangi pelaku.

"Ayah korban membuat laporan ke kantor polisi," ujar Evry.

Saat ini korban yang mengalami trauma dan telah diberi pendampingan bersama unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Sementara pelaku ditahan di Mapolresta Pangkalpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Barang bukti salah satunya surat visum," pungkas Evry.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/11/165513978/cabuli-putri-temannya-buruh-harian-di-pangkalpinang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke