Salin Artikel

Soal Penggeledahan Kompleks Kantor Gubernur NTT, Sekda: Jangan Tanya Saya

Dua tempat yang digeledah yakni Kantor Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen itu, terkait dugaan kasus korupsi aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

"Itu tanya di kejaksaan. Jangan tanya saya lah," kata Kosmas, saat diwawancarai Kompas.com di Hotel Kristal Kupang, Kamis (10/8/2023).

Kosmas menyebutkan penggeledahan itu merupakan hak kejaksaan.

Salah satu tersangka dalam kasus itu adalah Kepala Bidang Pemanfaatan Aset Sekretariat Daerah Provinsi NTT). Kosmas mengatakan, akan mencari aturan untuk memberikan pendampingan hukum.

"Ibu Thelma itu sudah pensiun, tapi kita akan cari aturannya apakah mungkin dari Pemprov memberikan pendampingan hukum. Tapi, nanti tanya di kejaksaan saja ya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), menggeledah kompleks kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) di Jalan El Tari, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Rabu (9/8/2023).

Dua lokasi yang digeledah yaitu Kantor Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) dan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengatakan, tujuan penggeledahan itu untuk menemukan alat bukti baru terkait dugaan kasus korupsi aset milik Pemerintah Provinsi NTT di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Penyidik pun telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tersebut.

Tiga orang tersangka yang ditahan yakni Lydia Chrisanty Sunaryo (Direktur Sarana Wisata Internusa), Thelma DS Bana (Kepala Bidang Pemanfaatan Aset Sekretariat Daerah Provinsi NTT) dan Heri Pranyoto (Direktur PT Sarana Investama).

Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang dan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kupang.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

https://regional.kompas.com/read/2023/08/10/192403178/soal-penggeledahan-kompleks-kantor-gubernur-ntt-sekda-jangan-tanya-saya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke