Salin Artikel

Gibran Dukung PDI-P Tolak Gugatan Cawapres Minimal 35 Tahun

Ketidaksetujuannya ini, mengikuti pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristianto, yang menegaskan untuk taat aturan batas usia minimal yang sudah ditetapkan saat ini, yaitu 40 tahun.

"Mengikuti aja, ngikut partai. Saya ngikut keputusan partai saja," kata Gibran di Balai Kota Solo, pada Rabu (9/8/2023).

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini juga menegaskan soal gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan ditujukan kepada dirinya.

Seperti diketahui, judicial review Pasal 169 q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berawal minimal 40 tahun, menjadi 35 tahun, yang belum diputuskan.

"Bukan saya kan, ya sudah. Sudah saya bantah yang menggugat kan bukan saya," ujarnya.

"Umurnya saya segini. Kan aku tidak ikut menggugat. Kalau saya berambisi saya ikut menggugat," lanjutnya.

Oleh karenanya, Wali Kota Solo itu meminta untuk masyarakat tidak perlu gaduh atau bingung dengan adanya gugatan tersebut.

"Saya fokus Solo, Solo saja. Santai saja. Saya tetap fokus di Solo," tegas Gibran.

Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto merespons perkara uji materi terkait syarat minimal usia capres dan cawapres.

Ia menilai, ada manuver kekuasaan dalam upaya mengubah umur cawapres dari minimal 40 menjadi 35 tahun.

"Berbagai manuver-manuver kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan, tapi pedoman yang paling elementer terkait Pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada," kata Hasto, Sabtu (5/8/2023).

Menurut Hasto, sebaiknya aturan yang sudah berlaku tidak diubah di tengah jalan persiapan Pemilu 2024.

"Bagi PDI-P, peraturan yang ada saat ini berlaku saat ini, itulah yang kita jalankan bersama-sama," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/09/142835678/gibran-dukung-pdi-p-tolak-gugatan-cawapres-minimal-35-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke