Salin Artikel

Pj Gubernur Aceh Minta Warung Kopi Tutup Sebelum 00.00 WIB

Surat bernomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Aceh ditandatangani pada 4 Agustus 2023. 

"Gubernur mengimbau agar para pelaku usaha di Aceh dapat memastikan tidak terjadi pelanggaran Syariat Islam di tempat usaha, menghentikan kegiatan usaha yang mengeluarkan bunyi yang gaduh dan mengganggu pada saat dikumandangkannya adzan; serta imbauan kepada warung kopi, kafe, dan sejenisnya, agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00.00 WIB," kata Juru bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/8/2023).

Dalam surat itu, Marzuki meminta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (polisi syariah) Aceh menggelar patroli rutin untuk penegakan aturan tersebut.

Pelaku usaha juga diimbau untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran syariat di tempat usaha. 

Saat azan berkumandang, kegiatan usaha juga diminta untuk berhenti. 

"Sebagai satu-satunya daerah yang menerapkan Syariat Islam, maka penting untuk mendekatkan para generasi pada masjid dan meunasah. Aceh harus berbeda. Menyongsong 2045, generasi Aceh bukan semata matang dan dalam persiapan menghadapi persaingan global, tetapi memiliki bekal agama yang kuat agar tidak mudah dipengaruhi budaya negatif yang merusak tatanan adat budaya yang Islami,” ujar MTA.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/08/213836678/pj-gubernur-aceh-minta-warung-kopi-tutup-sebelum-0000-wib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke