Salin Artikel

Berdemo ke Jakarta, Honorer di Pemprov Banten Terancam Sanksi jika Pelayanan Terganggu

Mereka memperjuangkan nasibnya agar diangkat atau diprioritaskan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes.

Namun, aksinya mereka terancam mendapatkan sanksi dari atasannya setelah adanya surat edaran agar para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengevaluasi.

Evaluasi dilakukan sepulangnya para pegawai honorer berdemo untuk mencari tahu berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.

"Nanti kita lihat dari komposisi OPD-nya apakah itu mengganggu kerjanya atau seperti apa, karena nanti kita lihat laporannya seperti apa, OPD yang menyampaikan apa yang berimplikasi," ujar Al Muktabar. Senin (7/8/2023).

Mantan Sekda Banten itu pun menyayangkan para pegawai honorer tetap berangkat untuk menyampaikan aspirasi mereka di gedung DPR dan Kemenpan RB.

Padahal, lanjut Muktabar, Pemprov Banten telah menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat untuk memperjuangkan nasibnya.

"Ya jadi saya selalu menyampaikan bahwa mohon untuk bersabar," ujar dia.

Al Muktabar mengatakan, jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemprov Banten telah dilakukan pendataan secara nasional oleh BKN dan jumlahnya mencapai 16.000 orang.


Untuk itu, saat ini Pemerintah Provinsi Banten sedang memformulasikan terkait regulasi pengangkatannya yang sesuai peraturan perundangan-undangan.

"Tahapan sudah kita penuhi Pendataan tinggal formulanya karena jumlah banyak sekali," tandas dia.

Sekretaris Daerah Banten Virgojanti melalui Surat Edaran nomor 800/2622-BKD/2023 tanggal 2 Agustus 2023 mewajibkan kepada para Kepala OPD untuk membina kedisiplinan atas capaian kinerja.

"Sehubungan rencana aksi damai untuk menyampaikan aspirasi dari pegawai Non ASN Pemprov Banten di gedung DPR dan Kemenpan RB," dikutip Kompas.com dari SE yang ditandangani dan dicap basah Virgojanti.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/07/181210778/berdemo-ke-jakarta-honorer-di-pemprov-banten-terancam-sanksi-jika-pelayanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke