Salin Artikel

Pemkot Palembang Batal Hapuskan Tenaga Honorer

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Palembang batal menghapuskan tenaga honorer yang rencananya bakal dilakukan November 2023.

Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, dibatalkan penghapusan pegawai non ASN tersebut setelah adanya Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, perihal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Non ASN yang dikeluarkan  MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas tertanggal 25 Juli 2023.

Dalam SE tersebut disebutkan, tenaga non ASN masih dibutuhkan baik di pemerintahan pusat maupun daerah.

"Bahwa anggaran pembiayaan untuk tenaga non yang sudah terdaftar dalam basis dan BKN masih tetap dialokasikan. Selain itu juga pada prinsipnya tidak ada sistem pengurangan pendapatan yang selama ini mereka terima,” tutur Harnojoyo, Senin (7/8/2023).

Harno menegaskan, dengan adanya SE tersebut, seluruh honorer di pemerintahan dapat bekerja dengan maksimal tanpa diresahkan lagi isu penghapusan tenaga non ASN.

“Yang pasti tidak ada pengurangan pendapatan yang selama ini ia dapatkan per bulan,” ungkapnya.

Batalnya penghapusan tenaga honorer non ASN ini sebelumnya ramai ditentang banyak pihak. Namun setelah berbagai pertimbangan, rencana penghapusan itu pun dibatalkan.

“Tentunya hal ini tidak luput dari perjuangan yang selama ini kita bahas bersama wali kota, bupati, dan gubernur se-Indonesia agar di kemudian hari mereka (para Non ASN) ini tidak ada kegelisahan lagi dan aman,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/07/140945178/pemkot-palembang-batal-hapuskan-tenaga-honorer

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke