Salin Artikel

Proyek Jalan Labuan Bajo-Golo Mori yang Diresmikan Jokowi Tunggak Pajak Gallian C Rp 9,2 Miliar

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Proyek Pembangunan jalan dari Labuan Bajo menuju Golo Mori, masih menunggak pajak Rp 9,2 miliar ke Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Jalan yang telah diresmikan Presiden RI Joko Widodo pada Maret 2023 itu menunggak pajak galian C untuk pengerjaan proyek jalan Labuan Bajo-Golomori di Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Proyek itu menelan anggaran Rp 481 Miliar.

"Tunggakan (pajak galian C) tahun 2022 sampai awal 2023," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, kepada wartawan di Labuan Bajo, Sabtu (29/7/2023).

Maria menjelaskan, penetapan nilai pajak galian C Rp 9,2 miliar kepada PT Wika dihitung berdasarkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) proyek jalan Labuan Bajo-Golo Mori. Awalnya, nilai pajak galian C sesuai RAB PT Wika sebesar Rp 18 miliar.

Setelah permintaan adendum hingga 8 kali oleh PT Wika, nilai pajak berkurang menjadi Rp 9,2 miliar lebih. Meskipun dipangkas setengahnya, PT Wika malah tak kunjung membayar pajaknya.

"Perhitungannya sampai dengan angka Rp 9,2 miliar itu dari RAB. Dari RAB itu awalnya kita dapatnya Rp 18 miliar. RAB proyek galian C. Kita dapatkan senilai Rp 18 miliar, tapi setelah itu mereka menyampaikan ada adendum. Sampai adendum 8 (pajak) penggunaan galian C hanya mencapai Rp 9,2 mliar," ungkap Maria.

Ia mengungkapkan, PT Wika meminta adendum hingga nilai pajak galian C terpangkas setengahnya dengan alasan ada material galian C diambil dari luar wilayah Manggarai Barat.

"Karena penjelasannya ada material galian golongan C yang didatangkan dari luar Manggarai Barat, sehingga itu tidak bisa kita tetapkan pajaknya," tutur dia.

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menggandeng Direktorat Kordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasang plang pemberitahuan tunggakan galian pajak tersebut di Kantor PT Wika di jalan Pantai Pede, Labuan Bajo.

Sebelum memasang plang pihaknya telah menyampaikan surat tagihan pajak daerah (STPD) kepada PT Wika pada 18 April 2023.

“Sesuai ketentuan, jika dalam 21 hari sejak pemasangan plang itu tidak dibayarkan tunggakan pajaknya, Pemkab Manggarai Barat akan melakukan penutupan sementara usaha PT Wika sebelum dilakukan penyegelan,” ujar dia.

Manajer Projek PT Wika, Teguh Agung Lukmawan mengatakan, sebagai perusahaan yang taat hukum, PT Wika tentunya akan mematuhi aturan pemerintah. Terkait tunggakan pajak galian C, pihaknya sedang berkomumikasi dengan Bapenda Manggarai Barat.

"Saat ini sedang dibicarakan dan klarifikasi dengan Badan Pendapatan Daerah terkait dengan nilai pajak yang akan dibayarkan, karena sebagian dari nilai tersebut berdasarkan perjanjian seharusnya menjadi tanggung jawab pemasok dan juga ada material yang didatangkan dari luar Labuan Bajo, baik material galian C dan material pabrikasi (beton pracetak)," ujar Teguh.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/29/155459478/proyek-jalan-labuan-bajo-golo-mori-yang-diresmikan-jokowi-tunggak-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke