Salin Artikel

Mengaku Masih Dapat Aduan, Wali Kota Semarang Larang Sekolah Tarik Pungutan ke Wali Murid

Menanggapi hal itu, perempuan yang akrab disapa Ita tersebut menegaskan agar sekolah tidak melakukan pungutan kepada orangtua siswa, khususnya terkait pembelian seragam sekolah maupun pembelian buku.

"Hal tersebut dirasa memberatkan orang tua atau wali murid," jelasnya kepada awak media, Jumat (28/7/2023).

Menurutnya, pelarangan pungutan kepada orangtua siswa sudah jelas dan sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

"Perlu saya ingatkan sekali lagi, bahwa tidak ada yang boleh melakukan pungutan kepada orangtua siswa dalam bentuk apapun," kata wali kota perempuan pertama di Kota Semarang itu.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto menambahkan, dalam upaya menindaklanjuti arahan dari Wali Kota Semarang tersebut, Dinas Pendidikan Kota Semarang membuat Surat Edaran (SE) Nomor B/12846/PK.03/VII/2023 tentang pengadaan seragam sekolah.

"SE itu ditujukan kepada kepala sekolah dari tingkat TK sampai tingkat SMP di Kota Semarang," ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut, setidaknya ada tiga poin penting. Pertama, pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Kedua, sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

"Dan yang terakhir adalah bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau pada saat penerimaan peserta didik baru,” imbuhnya.

Dia berharap dengan adanya surat edaran tersebut, sekolah dapat mentaati dan tidak ada lagi laporan atau keluhan dari orang tua atau wali peserta didik.

"Terutama mengenai adanya pungutan maupun pembebanan kewajiban untuk membeli seragam atau buku di sekolah," ucap Bambang.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/28/192051178/mengaku-masih-dapat-aduan-wali-kota-semarang-larang-sekolah-tarik-pungutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke