Salin Artikel

Gara-gara Banting Ponsel, Gadis 16 Tahun di Riau Tewas Diracun Pacar

PEKANBARU, KOMPAS.com - EW (18) alias Andre warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap usai meracuni kekasihnya, AAO (16), dengan racun rumput hingga tewas. 

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Inhu, Kompol Dwi Yatmoko mengatakan, korban mengaku kesal karena korban telah membanting ponselnya hingga rusak. 

"Penyebab pelaku nekat membunuh korban cukup sepele. Karena, korban tak kunjung mengganti handphone pelaku yang dibanting saat mereka ribut hingga pecah dan rusak. Lalu, pelaku mencekoki korban dengan cairan herbisida hingga meninggal dunia," kata Dwi kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (27/7/2023).

Kronologi

Dwi menjelaskan, pelaku meracuni korban pada Sabtu (8/7/2023), sekitar jam 20.00 WIB.

Awalnya, pelaku menelepon korban untuk diajak bertemu di kebun sawit di belakang rumahnya di Desa Redang Seko.

Setelah bertemu, pelaku langsung memegang kedua tangan korban dengan tangan kirinya.

Lalu, pelaku mencekoki korban dengan cairan herbisida yang sudah disiapkan pelaku di dalam gelas plastik.

"Setelah itu, pelaku meninggalkan korban. Korban pulang ke rumah dengan kondisi sempoyongan. Sesampainya di rumah, korban mau bercerita kepada keluarganya," sebut Dwi.


Selang tiga hari kemudian, Selasa (11/7/2023) siang, kondisi kesehatan korban memburuk. Korban kemudian dilarikan keluarganya ke Puskesmas Lirik untuk penanganan awal,

Namun, kondisi korban semakin parah dan dirujuk ke RSUD Indrasari Rengat di Kelurahan Pematang Reba, Inhu.

"Korban saat itu kondisinya mual dan muntah berkepanjangan. Karena kondisi korban cukup parah, pada pukul 19.00 WIB, pihak RSUD Indrasari merujuk korban ke rumah sakit Safira Pekanbaru," kata Dwi.

Namun, pada Rabu (12/7/2023), pukul 21.30 WIB, korban meninggal dunia. Selanjutnya, kata Dwi, pihak keluarga mencari tahu penyebab korban keracunan.

Kecurigaan keluarga mengarah kepada EW alias Andre, karena diketahui punya hubungan dekat dengan korban. Pihak keluarga kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Lirik.

"Pihak keluarga dan warga kemudian dapat mengamankan pelaku, lalu dibawa ke rumah kepala desa. Tetapi, pelaku bersikeras dan tidak mengakui telah meracuni korban," kata Dwi.

Setelah itu, kepala desa menghubungi Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya. Kapolsek langsung berkoordinasi dengan Kasatreskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan untuk menangkap pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan di kantor polisi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

Dalam kasus pembunuhan ini, tambah Dwi, petugas turut menyita barang bukti 1 buah jeriken berisi cairan herbisida, 1 buah gelas plastik, 1 buah kantong plastik, seutas tali plastik, jaket, dan celana panjang.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/27/213942078/gara-gara-banting-ponsel-gadis-16-tahun-di-riau-tewas-diracun-pacar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke