Salin Artikel

3.000 Kubik Kayu Ditahan Warga di Mentawai, PT BRN: Kami Kantongi Izin

PADANG, KOMPAS.com-Masyarakat kaum Saogo, Mentawai, Sumatera Barat menahan sekitar 3.000 kubik kayu yang berasal dari tanah ulayatnya, Rabu (12/7/2023).

PT Rimba Berkah Nusantara (BRN) yang mengklaim memiliki kayu itu memberikan klarifikasi.

"Kami juga menegaskan, tidak ada penambangan kayu secara ilegal dilakukan oleh PT. BRN, sebab perusahaan telah mengantongi izin demi keberlangsungan aktivitas pengelolaan hutan kayu tersebut," kata kuasa hukum PT BRN, Eva Pattinasarany dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (22/7/2023).

"Polisi tidak menemukan bukti-bukti yang kuat dalam pelaporan tersebut. Secara tegas disebutkan oleh Kasat, bahwa aktivitas PT. BRN telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, jadi hingga saat ini semua kegiatan perusahaan masih berjalan dengan kondusif," tegas Eva.

Kemudian, Eva menuturkan, hingga saat ini, tidak ada bentrokan antarmasyarakat, dan semua masyarakat masih mendukung PT. BRN untuk mengklarifikasi adanya isu yang tidak benar yang bisa mencemarkan nama baik perusahaan.

Mengenai perizinan yang dikantongi oleh PT. BRN, izin tersebut diperoleh dan sudah terverifikasi secara valid dan sah sesuai aturan dari pihak berwenang yang terintegrasi dengan SIPUHH online dan sudah tervalidasi hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Sama sekali berbanding terbalik dengan keadaan di lapangan yang masih sangat kondusif hingga saat ini," tutur Eva.

Sementara Kasat Reskrim Polres Mentawai, AKP Hardi Yasmar mengatakan, saat ini pihaknya masih terus menyelidikan pengaduan masyarakat (dumas) Mentawai, dalam hal ini suku Saogo terkait penambangan kayu yang disebut ilegal di daerah tersebut.

Menurut Hardi, setelah dumas itu diterima, pihaknya langsung memproses dan melakukan identifikasi.

Mulai dari proses pemeriksaan terhadap perusahaan hingga melibatkan ahli hukum pidana untuk menyimpulkan perkara ini nantinya.

"Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapatkan data bahwa PT BRN telah punya izin dari Kementerian Kehutanan. Perusahaan ini sudah mendapat mandat dari kaum Sakerebau dan Sababalat, dalam hal ini atas nama Rusmin sebagai yang dituakan. Nama pihak Rusmin inilah yang izinnya keluar dari Kementerian Kehutanan," kata Hardi.

"Dalam pemeriksaan itu, titik yang ditunjukkan oleh pelapor, ternyata masih masuk dalam izin yang dikantongi PT. BRN. Hingga saat ini, aktivitas perusahaan masih berjalan normal, begitu juga dengan kegiatan atau lansir kayu serta operasional harian," kata Hardi.

Disebut Hardi, hasil sementara, disimpulkan adanya perseteruan antara kaum dan polisi sudah meminta masukan kepada semua pihak dengan mediasi hingga dua kali.

"Kita juga meminta ahli hukum pidana apakah yang dilaporkan itu ada unsur pidana atau hanya terkait dengan kepemilikan tanah ulayat, biar kita mendapat gambaran jelasnya," jelas Hardi.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat Kaum Saogo, Mentawai, Sumatera Barat menahan sekitar 3.000 kubik kayu yang berasal dari tanah ulayatnya, Rabu (12/7/2023).

Menurut perwakilan Kaum Saogo, Wirayom Friedholan Pakulak Saogo, pihaknya telah meminta agar perusahaan menghentikan aktivitas penebangan kayu.

"Kami sudah pernah berkomunikasi dengan kepala dusun, lalu sekarang proses di kepolisian. Yang jelas kami sudah menyurati pihak kepolisian, kejaksaan dan perusahaan," kata Wirayom yang dihubungi Kompas.com, Rabu (12/7/2023).

Menurut Wirayom, karena aktivitas tidak dihentikan, hal ini menjadi dasar warga melakukan penahanan atau pemblokiran terhadap ribuan kubik kayu yang telah ditebangi

https://regional.kompas.com/read/2023/07/22/203420578/3000-kubik-kayu-ditahan-warga-di-mentawai-pt-brn-kami-kantongi-izin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke