Salin Artikel

Pembina Bidang Keagamaan Cabuli Anak Asuh, Pelaku Ancam Sebar Video Mesum

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein mengatakan, korban dicabuli sebanyak satu kali.

“Selama penyelidikan kami, dan masih kami dalami, sementara ini diketahui korbannya dicabuli satu kali di sebuah hotel,” jelasnya, Senin (10/7/2023).

Husein menuturkan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Semarang.

"Pelaku merupakan bapak asuh dari korban. Korban sempat mendapatkan ancaman dari pelaku jika menceritakan kejadian tersebut akan menyebarkan video pencabulan," paparnya.

Menurut Husein, pelaku dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara kuasa hukum korban, Visnu Hadi Prihananto, mengatakan, kasus pelecehan seksual yang dialami kliennya telah dilaporkan ke Polres Semarang pada Senin (3/7/2023) oleh ibu korban.

"Korban bercerita kepada ibunya telah mengalami pelecehan seksual pada Minggu (25/6/2023) di sebuah hotel di kawasan Ungaran," ungkapnya.

Visnu mengungkapkan, korban bercerita kepada ibunya pada Jumat (30/6/2023). Diduga, pelaku sudah melakukan pecelehan tersebut sejak 2020, atau saat korban berada di kelas 7 SMP.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/11/072442378/pembina-bidang-keagamaan-cabuli-anak-asuh-pelaku-ancam-sebar-video-mesum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke