Salin Artikel

Kecewa Saudaranya Dipecat, Pria di Pontianak Nekat Bakar Pabrik Karet

Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi mengatakan, aksi tersebut dilakukan karena tersangka kecewa, saudaranya dipecat perusahaan.

“Saat ini tersangka SI dan sejumlah barang bukti telah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Suryadi saat dihubungi, Senin (10/7/2023).

Peristiwa kebakaran terjadi di salah satu ruangan pengeringan karet, Sabtu (24/6/2023) malam. Saat itu, sejumlah karyawan melihat adanya kobaran api dan langsung memanggil pemadam kebakaran.

Suryadi menjelaskan, tak berselang lama, sejumlah kendaraan pemadam kebakaran tiba untuk menjinakkan api.

Suryadi melanjutkan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan dugaan bahwa kebakaran tersebut terjadi karena kesengajaan.

Pelakunya berinisial SI merupakan karyawan perusahaan. Atas perbuatannya, tersangka SI dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

“Kepada penyidik, SI mengaku nekat membakar pabrik karena kercewa, abang kandungannya yang telah bekerja selama 7 tahun dipecat sepihak oleh perusahaan,” ungkap Suryadi.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/10/140112178/kecewa-saudaranya-dipecat-pria-di-pontianak-nekat-bakar-pabrik-karet

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke