Salin Artikel

Konferensi Pers Hadirkan Anak di Bawah Umur, Polres Temanggung Diperiksa Propam Polda Jateng

Seperti diketahui siswa yang masih di bawah umur itu membakar gudang prakarya di SMPN 2 Pringsurat pada Selasa (27/6/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudussy mengatakan, Propam Polda Jateng sudah turun tangan untuk memeriksa hal yang mengundang kritik dari publik tersebut.

"Dari Propam sudah mengambil langkah secara internal," jelas Iqbal melalui keterangan resmi yang diterima kompas.com, Selasa (4/7/2023). 

Terkait pelaksanaan konferensi pers yang menghadirkan pelaku anak berhadapan dengan hukum dan menjadi polemik, Polda Jawa Tengah meminta maaf kepada semua pihak. 

"Kita minta maaf bila pelaksanaan prescon (press conference) keberhasilan ungkap kasus pembakar sekolah di Temanggung dirasa kurang sesuai harapan," kata dia. 

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah meminta keterangan ke Polres Temanggung yang menghadirkan siswa pembakar sekolah dengan wajah ditutup dan dijaga personel bersenjata laras panjang. 

Iqbal menekankan, Polda Jawa Tengah sangat paham aturan memperlakukan pelaku anak di bawah umur yang tertuang dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Undang-undang Perlindungan anak.

Dia memastikan kepolisian bakal memberikan pendampingan psikologi pada pelaku anak. Selain itu, polisi juga tidak akan melakukan penahanan terhadap pelaku anak berhadapan dengan hukum. 

"Oleh karena itu sampai saat ini yang bersangkutan diberikan pendampingan psikologi dan tidak dilakukan penahanan," ujar Iqbal.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/04/152431478/konferensi-pers-hadirkan-anak-di-bawah-umur-polres-temanggung-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke