Salin Artikel

Pembakar Balai Pengajian Ponpes di Aceh Barat Ditangkap

Setelah diperiksa, pelaku yang berinisial E (30) ditahan.

“Terduga pelaku kita lakukan penahanan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan terkait kasus pembakaran balai pengajian di sebuah pesantren,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy dalam konferensi pers, Selasa (13/6/2023), seperti dilansir Antara.

Fachmy Suciandy menyebutkan, E mengaku sengaja membakar balai pengajian di kompleks pesantren, karena dirinya tidak nyaman dengan pengajian.

Aksi pembakaran tersebut dilakukan oleh tersangka seorang diri pada Minggu (4/6/2023), menggunakan sebuah alat pemantik api.

Setelah melakukan aksinya, E pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat perbuatannya, satu unit balai pengajian di kompleks pesantren hangus terbakar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka E dengan Pasal 187 KUHPidana terkait pembakaran dengan sengaja, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/13/202041178/pembakar-balai-pengajian-ponpes-di-aceh-barat-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke