Salin Artikel

Pengakuan Pelaku TPPO di Dumai, Kirim Satu Orang Diberi Upah Rp 100.000

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berperan mencari dan memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus TPPO dilakukan Polres Dumai dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

IA dan SR ditangkap pada Kamis (8/6/2023), Polres Dumai mendapat informasi bahwa ada tempat penampungan PMI ilegal di Jalan Mardi Utomo, Kelurahan Bukit Kapur, Dumai.

"Pelaku IA ini diperintahkan oleh seseorang berinisial AR alias Joker, yang saat ini DPO (Daftar Pencarian Orang). AR ini merupakan pelaku pengendali serta orang yang mencarikan pekerjaan untuk PMI ilegal di Malaysia," kata Nandang melalui pesan WhatsApp, Minggu (11/6/2023). 

Upah Rp 100.000 per orang

Pelaku IA, sambung dia, sudah bekerja dengan AR alias Joker selama 3 bulan. Pelaku mendapat upah Rp 100.000 per PMI ilegal. Dimana pelaku bisa membawa 20 sampai 30 PMI ilegal ke Malaysia.

"Setiap calon PMI membayar uang ongkos keberangkatan sebesar Rp 5,5 juta," ungkap Nandang.

Selanjutnya, pelaku SR berperan sebagai pencari calon PMI ilegal. Pelaku ini mengaku baru pertama kali bekerja dengan AR alias Joker, dan mendapat upah Rp 300.000 per PMI ilegal.

"Pelaku IA mengirimkan seluruh data calon PMI ilegal kepada AR alias Joker melalui pesan WhatsApps. Namun, pada saat dilakukan pengecekan data tersebut telah dihapus oleh tersangka IA," sebut Nandang.

Usai menangkap dua pelaku, dia bilang, petugas melakukan pengembangan. Petugas mendapat informasi para PMI ilegal ditampung di kawasan Jalan Sukaramai, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.

"Menurut keterangan tersangka IA, ada sekitar 4 orang berada di rumah penampungan. Namun, petugas tidak menemukannya. Informasi dari warga, sepuluh menit sebelum petugas datang, para calon PMI ilegal dijemput oleh seseorang berinisial SL menggunakan mobil dan membawanya kabur. SL ditetapkan sebagai DPO," kata Nandang.


Penangkapan di Riau

Keesokan harinya, Jumat (9/6/2023), tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau mengungkap kasus yang sama.

Petugas menangkap dua orang pelaku, dan menyelamatkan 4 orang PMI ilegal asal Lampung dan Sumut, yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

"Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau menangkap dua orang pelaku. Kemudian, 4 orang calon PMI ilegal berhasil diselamatkan," ujar Nandang.

Nandang menjelaskan, petugas awalnya mendapat informasi bahwa akan ada pemberangkatan PMI ilegal ke Malaysia melalui jalur laut.

Para PMI ilegal itu akan diberangkatkan oleh pelaku jaringan HA, yang saat ini menjadi buronan Ditreskrimum Polda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai.

kemudian tim menunggu di Terminal Roro Bandar Sri Junjujngan, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Tim memergoki sebuah mobil yang sedang antre masuk ke kapal.

"Pada saat dicek, petugas menangkap pelaku SH selaku sopir dan SF selaku perekrut PMI ilegal, serta 4 orang calon PMI ilegal," kata Nandang.


Empat orang PMI ilegal itu, lanjut dia, sebelumnya ditampung di sebuah tempat penginapan. Mereka akan diberangkatkan dengan menggunakan kapal ke Malaysia.

Kepada polisi, para PMI ilegal mengaku diminta biaya Rp 5 juta per orang untuk berangkat ke Malaysia.

"Untuk kedua pelaku, mengaku sudah beberapa kali melakukan perekrutan dan mengantarkan PMI menuju tempat pemberangkatan speed boat," kata Nandang.

Petugas saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan TPPO lainnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/12/075133278/pengakuan-pelaku-tppo-di-dumai-kirim-satu-orang-diberi-upah-rp-100000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke