Salin Artikel

Menjaga Keadilan, Keluarga Korban Tolak Pembongkaran Pintu 13 Stadion Kanjuruhan

MALANG, KOMPAS.com - Puluhan keluarga korban tragedi Kanjuruhan melakukan aksi di pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Malang, Jawa Timur, Sabtu (3/6/2023).

Keluarga korban menolak rencana pembongkaran Stadion Kanjuruhan. Mereka meminta agar bekas kandang Arema FC itu dijadikan sebagai monumen tragedi 1 Oktober 2022, yang menewaskan 135 supporter Aremania.

Suasana haru menghiasi aksi tersebut. Tampak keluarga para korban menangis atas hilangnya nyawa saudara mereka. Mereka juga menempelkan foto 135 korban.

"Biar keturunan kita tahu, bahwa pernah terjadi tragedi maut di dunia persepakbolaan Indonesia," ungkap Isatus Saadah (25), kakak dari korban tragedi Kanjuruhan asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Wildan Ramadhani (16).

Menurutnya, dengan membongkar Stadion Kanjuruhan berartu menghancurkan kenangan atas saudara dan para korban lainnya. 

Menjaga keadilan

Hal senada diungkapkan Rini Hanifah (37), ibu dari salah satu korban Tragedi Kanjuruhan, Agus Riansyah (20).

Menurutnya, Stadion Kanjuruhan itu adalah saksi bisu atas tragedi itu. Menurutnya, massih ada ketidakadilan yang tersisa bagi para korban yang tewas.

"Kalau dibongkar, bagaimana nasib anak-anak kami, yang telah mendukung klub Arema ini, sementara tidak ada keadilan bagi mereka," jelasnya.

Rini menegaskan, para korban saat itu hanya untuk menonton pertandingan Arema. Tak ada niat membuat kerusuhan atau tindakan kriminal.

"Kenapa langsung dibantai? Apa salah mereka?" tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnyaa, tragedi Stadion Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022). Sebanyak 135 orang supporter Aremania tewas saat terjadi kerusuhan di pertandingan BRI Liga 1, antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. 

Tragedi itu pecah dipicu atas kekalahan Arema FC dari tim Persebaya dengan skor akhir 2-1.

Sehingga para supporter terpancing turun ke lapangan usai pertandingan berakhir. Tujuannya mereka ingin menyampaikan protes atas kekalahan Arema FC.

Gelombang massa supporter yang turun ke lapangan pun terus mengalir, hingga membuat aparat keamanan mengambil tindakan represif dengan menembakkan gas air mata.

Kepanikan massa pun tidak bisa terhindarkan, sehingga para supporter berebut keluar dari dalam tribun Stadion Kanjuruhan, hingga memicu desakan di pintu tribun.

Dugaan sementara, 135 supporter yang meninggal karena akibat kehabisan oksigen saat mereka berdesakan keluar dari area stadion.

Pasca peristiwa itu, Mabes Polri pun melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memutuskan mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, dan digantikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana.

Selain itu menonaktifkan jabatan Komandan Batalyon (Danyon) Komandan Kompi, dan Komandan Peleton Brimob Polda Jawa Timur yang berjumlah 9 orang, sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap 18 Polisi yang menggunakan senjata pelontar gas air mata dalam pengamanan di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Berlanjut pada 4 Oktober, Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka atas tragedi itu, yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Selanjutnya, ada juga nama-nama Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Dalam proses peradilan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis dua orang terdakwa dari anggota polisi, yakni Eks Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto bebas.

Kemudian, 3 terdakwa lain, yakni Panitia Pelaksana Pertandingan pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya, Abdul Haris divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, Eks Security Officer, Suko Sutrisno pidana penjara selama 1 tahun, dan Eks Danki 1 Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/03/183437678/menjaga-keadilan-keluarga-korban-tolak-pembongkaran-pintu-13-stadion

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke