Salin Artikel

Pemprov Sumbar Akui Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wabup Agam Irwan Fikri

KOMPAS.com - Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Doni Rahmad Samulo mengaku belum menerima surat pengusulan pemberhentian Wakil Bupati Agam Irwan Fikri. 

"Suratnya belum kita terima dari DPRD Agam jadi belum bisa kita teruskan ke Kemendagri," kata Doni kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2023) di Padang.

Doni menjelaskan, proses pemberhentian wakil bupati Agam harus diusulkan DPRD Agam ke Pemprov Sumbar dan selanjutnya diteruskan ke Kementeran Dalam Negeri (Kemendagri).

Dari Kemendagri kemudian baru dikeluarkan surat keputusan sehingga Wabup Irwan Fikri sah diberhentikan.

"Kalau surat pengusulannya telah dikeluarkan DPRD Agam, nanti prosesnya tidak panjang. Kita teruskan ke Mendagri dan nanti keluar SK," jelas Doni.

Menurut Doni, selama SK pemberhentian belum keluar dari Mendagri, maka Irwan Fikri masih menjabat sebagai Wabup dan menjalankan kewajiban serta menerima haknya.

"Jadi beliau masuk kerja itu adalah kewajibannya dan nanti menerima haknya juga sampai keluar SK pemberhentian," jelas Doni.


Sebelumnya diberitakan sebelumnya, Irwan Fikri mengajukan pengunduran diri dari jabatannya lewat surat yang sudah dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Agam, Sumatera Barat.

Sementara Sekretaris DPD Demokrat Doni Harsiva Yandra mengakui pihaknya mendaftarkan Irwan Fikri sebagai caleg DPRD Sumbar dari Demokrat.

Alasan Irwan mundur dari jabatan karena merasa hubungan dengan Bupati Agam Andri Warman tidak harmonis.

Di sisi lain, Bupati Agam Andri justru menyebut hubungan dirinya dengan Irwan masih harmonis.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/23/162207178/pemprov-sumbar-akui-belum-terima-surat-pengunduran-diri-wabup-agam-irwan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke