Salin Artikel

Lagi, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Riau

KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang terduga pelaku pembakaran lahan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau.

Pelaku berinisial IL (51), ditangkap polisi atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil.

"Ya, kita telah menangkap seorang pelaku karhutla di Desa Batu Ampar. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Inhil, AKP Amru Abdullah, kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/5/2023) malam.

Sebelumnya, petugas sudah menjelaskan kepada warga untuk tidak membersihkan lahan dengan cara dibakar. 

Tindakan itu berbahaya dan melanggar Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 188 KUHPidana.

Ancaman hukuman pidananya adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. 

Namun demikian, beberapa warga masih nekat untuk melakukan pembakaran lahan. 


Kronologi penangkapan

Amru menjelaskan, penangkapan itu berawal dari titik panas atau hotspot yang terdeteksi dari satelite pada aplikasi Dashboard Lancang Kuning.

Setelah itu petugas dari Polsek Kemuning menuju ke lokasi dan menemukan adanya karhutla.

Petugas saat itu segera memadamkan api dengan peralatan seadanya agar kebakaran tidak meluas.

"Pada saat ketemu titik api, anggota langsung melakukan pemadaman dengan menggunakan kayu atau secara manual. Tim berupaya memutus penjalaran api, agar tidak meluas ke lahan lainnya," kata Amru.

Setelah kebakaran berhasil dikendalikan, polisi segera melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi mendapat bukti terkait pelaku pembakaran tersebut, antara lain batang kayu bekas terbakar, korek api dan botol berisi minyak tanah.

"Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku pembakar lahan tersebut berinisial IL. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut," kata Amru.

Sebelumnya, dua pelaku pembakaran hutan di wilayah Kecamatan Pujud, Rokan Hilir, Riau, ditangkap, Jumat (19/5/2023). Kedua pelaku itu berinisial NW alias Iwan (40), dan AI alias Wawan (17).

"Kedua pelaku membakar lahan di Kecamatan Pujud, Rokan Hilir," ujar Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/5/2023).

Andrian menjelaskan, penangkapan itu juga berawal dari terdeteksinya titik panas dari operator Command Centre Polres Rohil, di Kecamatan Pujuf.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/21/100350078/lagi-polisi-tangkap-terduga-pelaku-pembakaran-hutan-dan-lahan-di-riau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke