Salin Artikel

Polda Riau Gandeng Polisi Malaysia Perangi TPPO dan Penyelundupan Narkoba di Selat Malaka

"Dengan kerja sama ini, saya yakin Polda Riau akan semakin maksimal dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba, penyelundupan barang-barang ilegal, dan perdagangan orang di Selat Melaka," kata Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/5/2023).

Iqbal menjelaskan, khusus pemberantasan TPPO, sejalan dengan komitmen para pemimpin negara ASEAN ke 42 di Labuan Bajo yang berlangsung 6-11 Mei 2023 lalu. 

Iqbal mengatakan, memberantas kejahatan di laut perbatasan negara tidak bisa dilakukan sendiri karena luasnya kawasan tersebut.

"Oleh karena itu, saya juga mengundang Polis Kontijen Melaka agar hadir di Pekanbaru. Kita akan terus menjalin kerja sama ini sekaligus dapat melihat semua potensi Provinsi Riau dari segala aspek," kata Iqbal.

Kasus narkoba 

Polda Riau selama 2023 mengungkap sejumlah kasus penyelundupan narkoba dan TPPO.

Dari catatan Kompas.com, pengungkapan yang terbaru yakni pada Rabu (12/4/2023), Polres Dumai mengungkap penyelundupan 7 kilogram sabu yang dikirim dari Malaysia.

Dalam kasus ini, petugas menangkap satu pelaku berinisial AB (42) yang berperan sebagai kurir.

Berikutnya, pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah besar oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada Minggu (29/1/2023).

Petugas menyita 276 kilogram sabu yang diselundupkan dari Malaysia. Kemudian, uang tunai Rp 136,6 juta.

Polisi menangkap lima orang pelaku. Satu di antaranya tewas ditembak akibat melawan petugas saat hendak ditangkap di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru.

Kemudian, pada 6 Januari 2023, Polda Riau mengungkap peredaran 22,1 kilogram sabu di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Dalam kasus ini, petugas menangkap 10 pelaku yang merupakan jaringan internasional.

Barang haram itu dikirim dari Malaysia melakui jalur laut Selat Melaka.

Peredaran sabu ini dikendalikan seorang narapidana di Lapas Pekanbaru berinisial LEO.

Dari pengungkapan penyelundupan kasus narkoba dari Malaysia ke Riau ini, para pelaku menggunakan berbagai modus.

Rata-rata pelaku jaringan internasional memanfaatkan kapal-kapal nelayan yang berada di perairan Kabupaten Bengkalis dan Dumai. Karena jarak dari Malaysia ke Riau cukup dekat.

Mereka mencari nelayan untuk dijadikan kurir untuk mengangkut narkoba dan diberi upah fantastis.

Kebanyakan transaksi dilakukan di tengah laut. Para pelaku menggunakan kapal cepat untuk kabur dari kejaran petugas.

Kurir kemudian membawa sabu dengan kapal nelayan. Modusnya, bagian atas kapal ditaruh pukat, sedangkan di bawah berisi sabu.

Modus seperti ini kerap diungkap jajaran Polda Riau.

Setelahnya, kurir laut mencari pantai yang aman untuk menaruh barang. Setelah itu, narkoba dijemput oleh kurir darat.

Sabu dari Malaysia itu tidak hanya diedarkan di Riau saja, tapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia. Riau hanya menjadi tempat transit pengiriman sabu dari Malaysia.

Ungkap kasus TPPO

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia cukup marak di perairan Selat Melaka.

Pada 6 April 2023, Polres Bengkalis menggagalkan pengiriman 21 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

Dalam kasus ini, polisi menangkap satu orang pelaku yang berperan sebagai nakhoda kapal cepat.

Polisi mengungkapkan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa Pantai Makeruh di Bengkalis sering dijadikan tempat turunnya PMI ilegal.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan sebuah kapal cepat yang membawa 21 penumpang PMI ilegal.

Pelaku yang ditangkap mengaku akan membawa PMI ilegal ke Malaysia untuk bekerja.

Pelaku mendapat upah Rp 9 juta sekali pengantaran atau penjemputan PMI ilegal. Pelaku mengaku sudah lima kali melakukan aksi tersebut.

Kasus TPPO kedua juga diungkap Polres Bengkalis pada 17 Februari 2023.

Polisi waktu itu menangkap satu pelaku yang bertugas membawa PMI ilegal ke Malaysia sebanyak tiga orang.

Pelaku hendak membawa PMI ilegal ke Malaysia menggunakan kapal cepat. Pelaku mendapat keuntungan Rp 300.000 untuk setiap PMI.

Namun, semua operasional pemberangkatan ditanggung oleh seorang pelaku berinisial T, yang masih diburu polisi.

Setelah PMI ilegal bekerja di Malaysia, gajinya dipotong selama dua bulan sebagai ganti biaya operasional pelaku.

Selain Polres Bengkalis, pengungkapan kasus TPPO juga dilakukan Polres Kepulauan Meranti.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Polres Kepulauan Meranti pada Kamis (9/2/2023). Sebanyak 12 orang PMI ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia.

Terungkapnya kasus TPPO ini berawal dari tenggelamnya sebuah speed boat di perairan Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat, Kamis (9/2/2023) .

Menurut keterangan dari para PMI yang ditemukan, mereka mengaku membayar uang kepada calo untuk berangkat ke Malaysia dengan jumlah mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 12 juta per orang.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, sejak Januari hingga Mei 2023, TPPO yang terungkap di Riau sebanyak enam kasus.

"Ungkap kasus TPPO ada enam, tiga kasus di antaranya sudah selesai, sedangkan tiga kasus lagi masih dalam proses," kata Nandang kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/5/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/05/17/172505478/polda-riau-gandeng-polisi-malaysia-perangi-tppo-dan-penyelundupan-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke