Salin Artikel

Berhasil Petakan Seluruh Bidang Tanah, Kota Tegal Dideklarasikan sebagai Kota Lengkap Ke-4 di Indonesia

Kota Tegal menjadi kota ke-4 setelah Kota Denpasar, Madiun, dan Bontang yang dideklarasikan menjadi Kota Lengkap sejak berlakunya Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

"Capaian ini berkat sinergi dan kolaborasi yang sangat baik, khususnya antara BPN dengan Pemerintah Daerah. Sehingga tugas percepatan akselerasi PTSL ini sudah bisa kita rasakan," kata Hadi kepada wartawan, di Pendapa Kota Tegal, Selasa (9/5/2023).

Hadi mengatakan, kabupaten/kota dinyatakan lengkap jika seluruh bidang tanah terpetakan dan lengkap baik secara spasial maupun yuridis.

"Lengkap secara spasial artinya seluruh bidang tanah terpetakan, tidak gap, tidak overlap. Lengkap secara yuridis artinya data buku tanah dan surat ukur yang diunggah telah akurat antara dokumen fisik dan elektronik," ungkap Hadi.

Disampaikan Hadi ada sejumlah keuntungan kabupaten/kota dinyatakan sebagai Kota Lengkap.

Pertama memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan kepastian hak ekonomi rakyat.

Kemudian neminimalisir sengketa dan konflik pertanahan, dan menutup ruang gerak bagi oknum mafia tanah. Serta memberikan kepastian hukum bagi para investor yang hendak berinvestasi.

Memudahkan transformasi digital atau penerapan sistem elekronik dalam rangka memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

"Terwujudnya kota lengkap sendiri adalah bagian dari tiga tugas Bapak Presiden kepada saya yaitu percepatan pendaftaran tanah melalui PTSL, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan termasuk pemberantasan mafia tanah, dan mendukung pembangunan IKN," kata Hadi.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program revolusioner yang mampu mengakselerasi pendaftaran tanah di Indonesia.

Sebelum adanya Program PTSL, pada tahun 2017 jumlah bidang tanah bersertifikat baru mencapai 46 juta bidang dari estimasi 126 juta bidang tanah.

Saat ini dengan Program PTSL sudah mampu mendaftarkan tanah sebanyak 101,1 juta bidang dan 85 juta bidang tanah sudah bersertifikat.

Kepala BPN Kantor Wilayah Jawa Tengah Dwi Purnama mengatakan, salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan sejak 60-an tahun yang lalu adalah terwujudnya suatu Kabupaten atau Kota Lengkap.

Yaitu suatu daerah yang ditandai dengan data spasialnya atau peta memenuhi syarat yaitu letak setiap bidang tanah berada pada posisi yang sebenarnya, tidak ada gap dan overlapping. Serta secara yuridis, buku tanah dan surat ukur akurat baik fisik maupun elektronik.

Dengan Tegal sebagai Kota Lengkap, mampu menjawab tuntutan masyarakat atas terwujudnya pelayanan pertanahan yang semakin cepat dan akurat.

Antara lain terselenggaranya 7 layanan prioritas yang telah diluncurkan Menteri ATR/BPN beberapa waktu yang lalu, juga penambahan jenis layanan pertanahan yang diselenggarakan secara elektronik (online) serta mewujudkan sertipikat hak atas tanah secara elektronik.

"Kemudian juga meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga yang menyebabkan naiknya indeks kepuasan masyarakat dan menurunnya jumlah aduan masyarakat," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/09/180626678/berhasil-petakan-seluruh-bidang-tanah-kota-tegal-dideklarasikan-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke