Salin Artikel

Jelang Masa Jabatan Berakhir, Pj Gubernur Banten Rombak 478 Jabatan ASN

SERANG, KOMPAS.com - Menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar merombak 478 jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Diketahui, pada 12 Mei 2023 mendatang masa jabatan Al Muktabar sebagai pucuk pimpinan di tanah para jawara berakhir.

Diketahui, pelantikan 478 jabatan itu sesuai Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/Kep 1625-BKD/2023 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 17 April 2023.

“Ini adalah kebutuhan organisasi karena ada kebutuhan yang kosong perlu diisi. Kita sudah upayakan semaksimal mungkin untuk mendasarkan profesionalismenya,” kata Al Muktabar di hadapan pegawai di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa (2/5/2023).

Dijelaskan Al Muktabar, perombakan atas dasar pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang meminta setiap 3 bulan dilakukan evaluasi serta dilaporkan.

Selain itu, lanjut Al Muktabar, sebelum perombakan Pemprov Banten sudah berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan teknis dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara.

“Apa yang kita lakukan ini adalah melaksanakan peraturan perundangan,” ujar Al Muktabar.

Al Muktabar menyebut, jabatan yang dikukuhkan dan dilantik terdiri dari 215 jabatan administrator dan 263 Jabatan Pengawas.

Secara jenis pengangkatan terdapat 230 jabatan yang dikukuhkan pada jabatan sebelumnya dan 248 jabatan lainnya merupakan hasil perpindahan atau mutasi jabatan.

“Semua diberi kesempatan untuk berkembang. Ruang untuk berprestasi silakan. Dalam berbagai evaluasi nanti kita lihat perkembangannya,” tutup dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/02/232949978/jelang-masa-jabatan-berakhir-pj-gubernur-banten-rombak-478-jabatan-asn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke