Salin Artikel

Dalam 4 Bulan, 12 Warga Timor Leste Dideportasi dari NTT

KUPANG, KOMPAS.com - Dalam rentang waktu empat bulan sejak Junuari hingga April 2023, 12 warga negara Timor Leste dideportasi oleh petugas Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka dideportasi karena melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian.

"Mereka dideportasi karena melanggar sejumlah aturan keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim kepada Kompas.com, Selasa (18/4/2023) pagi.

Halim menyebut, warga Timor Leste yang dideportasi sebagian besar akibat pelanggaran berupa masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen perjalanan resmi.

Selain itu, sebagian dari mereka dideportasi karena tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan.

"Mereka ini masuk ke wilayah Indonesia untuk mengunjungi sanak keluarga, mengikuti acara adat, pemakaman, melanjutkan studi, dan berbelanja kebutuhan pokok terutama di Kota Atambua, Kabupaten Belu," ungkap Halim.

Sebagian besar warga Timor Leste itu dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kecamatan Tasifeto Timur, Belu.

Menurut Halim, sebelum dideportasi, para warga Timor Leste diinterogasi dan beri peringatan keras agar tidak lagi mengulangi perbuatan mereka.

Bahkan, kata Halim, ada juga tindakan tegas kepada mereka berupa blacklist atau pencekalan tidak bisa masuk Indonesia untuk beberapa waktu tertentu.

"Paling sedikit 6 bulan, 1 tahun, bahkan 2 tahun dan dapat diperpanjang tergantung bobot pelanggannya (Pelanggaran aturan keimigrasian)," kata Halim.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/18/093646678/dalam-4-bulan-12-warga-timor-leste-dideportasi-dari-ntt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke