SOLO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Sragen menetapkan dua tersangka dalam kasus viral video pemuda mengendarai sepeda motor membawa senjata tajam pedang digesekkan di Jalan Raya, Wilayah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Kepala Polres (Kapolres) Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan kejadian pembuatan video pada Jumat (14/4/2023), sekitar pukul 19.30 WIB kemudian viral di media sosial pada Minggu (16/4/2023).
Kedua tersangka yakni NY (29) dan RAW (25), keduanya merupakan warga Kedawung, Kabupaten Sragen, membawa dua senjata tajam.
Pertama, senjata tajam berupa pedang dengan gagang berupa karet warna hitam panjang lebih sekitar 1 meter dan pisau dengan gagang kayu warna coklat dengan panjang pisau kurang lebih 40 sentimeter.
Kemudian, pedang ukuran satu meter itu digesekkan dan diseret di jalan raya sehingga meresahkan dan membahayakan warga sekitar.
Setelah mendapat laporan dari warga, kepolisian langsung menyelidiki dan menangkap tersangka pada Minggu (16/4/2023), sekitar pukul 06.00 WIB, di rumah NY.
"Aksi keduanya didasari ingin mencari keberadaan orang yang diduga menggunakan atau memakai kaos yang bertuliskan rasis berupa ANJAL (anti Anjing Jalanan)," kata AKBP Piter Yanottama, pada Senin (17/4/2023).
"Hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun. Selanjutnya tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Sragen guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres.
https://regional.kompas.com/read/2023/04/17/171129478/dua-pemuda-seret-sajam-di-jalan-raya-sragen-alasannya-ingin-cari-orang