Salin Artikel

Eks Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip Dipanggil Polda Jateng Kasus Dugaan Korupsi Hibah Tanah

SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) akan memanggil mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip hibah tanah di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. 

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut menjadi heboh saat salah satu saksi kunci kasus tersebut Iwan Boedi Prasetijo ditemukan tewas dibakar dan dimutilasi. 

Mantan Wali Kota Semarang periode 2000-2005 dan 2005-2010 tersebut dipanggil Direskrimsus Polda Jateng dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Dwi Subagio membenarkan kabar pemanggilan mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip. 

"Iya," jawab Subagio saat datanya pemanggilan tersebut melalui pesan singkat, Rabu (12/4/2023). 

Dia menjelaskan, semua yang terkait dengan kasus hibah tanah di Kecamatan Mijen tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangannya. 

"Semua yang terkait akan kita panggil," kata dia. 

Sampai saat ini, Direskrimsus Polda Jateng masih melakukan penyelidikan terkait kasus hibah tanah yang melibatkan Iwan Boedi Prasetijo sebagai saksi. 

"Masih penyelidikan," tambahnya. 

Subagio menegaskan, pemanggilan mantan Wali Kota Semarang tersebut masih dalam tahap klarifikasi. 

"Ya masih klarifikasi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya,  Direskrimsus Polda Jateng belum menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi pada kasus tersebut. 

"ASN (Iwan Boedi) kontruksi aduannya belum ditemukan," jelasnya. 

Meski demikian, saat ini jumlah saksi yang dimintai keterangannya bertambah. Yang awalnya berjumlah sembilan orang kini berjumlah menjadi sepuluh orang saksi. 

"Kita ingin menggali apakah ada yang lainnya," kata dia. 

Dia menjelaskan, laporan tersebut berawal saat adanya aduan dugaan pensertifikatan fiktif atas tanah fasilitas umum atau fasum di sekitar Perumahan BSB Semarang. 

"Seharusnya diserahkan ke Pemerintah Kota Semarang," paparnya. 

Infomasi yang dia dapatkan, ada sejumlah uang yang sudah dialokasikan untuk biaya balik nama sekitar Rp 2 miliar. 

"Namun sampai sekarang belum balik nama," imbuh dia. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya Rp 400 juta yang terserap untuk biaya pengukuran dan kebutuhan lainnya. Selebihnya, uang tersebut kembali ke kas daerah. 

"Karena tidak terserap akhirnya kembali ke kas daerah," imbuhnya. 

Polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk mendapatkan petunjuk baru. Dia menegaskan, kasus dugaan korupsi hibah tanah itu tak akan ditutup. 

"Kasus ini tak akan pernah kita tutup," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/12/130739678/eks-wali-kota-semarang-sukawi-sutarip-dipanggil-polda-jateng-kasus-dugaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke