Salin Artikel

Dugaan Korupsi Anggaran Honor Narasumber DPRD Blora, Kejari Mulai Lakukan Penyelidikan

Pasalnya, aduan dugaan korupsi anggaran honorarium narasumber DPRD Blora tahun 2021 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, kini sedang diproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, untuk melakukan pengumpulan data (puldata), serta pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait persoalan tersebut.

"Tanggal 30 Maret 2023 kami menerima surat dari kejaksaan tinggi, yang intinya meminta kepada kami untuk melakukan puldata dan pulbaket," ucap Jatmiko kepada wartawan di Kantornya, Jumat (31/3/2023).

Pihaknya mengaku akan segera bergerak cepat memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam persoalan honorarium narasumber para wakil rakyat tersebut.

"Jadi kami langsung melapor ke pimpinan. Dan pimpinan langsung bergerak cepat dan InsyaAllah dalam waktu dekat kita akan laksanakan pemanggilan pihak-pihak terkait," kata dia.

Menurutnya, proses puldata dan proses pulbaket akan dilaporkan secara bertahap dan berkelanjutan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Sekadar diketahui, dugaan penyelewengan honorarium narasumber DPRD Blora diadukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada 19 Januari 2023 lalu. Diduga terdapat kebocoran dokumen terkait rekapitulasi honorarium narasumber DPRD pada tahun 2021 yang menghabiskan dana hingga Rp 11 Miliar. 

Muncul juga daftar lengkap 45 nama masing-masing anggota DPRD penerima honorarium plus berserta besarannya selama setahun.

Sebelumnya juga sempat diberitakan, salah seorang tenaga ahli DPR RI, Seno Margo Utomo mengadukan honorarium narasumber dewan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ada di Jakarta, pada Selasa (14/2/2023) lalu.

Dalam surat aduan tersebut, Seno menyebut ada dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pembayaran honorarium narasumber sosialisasi undang-undang/ peraturan di DPRD Kabupaten Blora Tahun 2021-2023.

Diduga pertanggungjawaban honor dilakukan tidak sesuai ketentuan. Dalam hal ini ketidaksesuaian besaran honor dengan standar honorarium dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020, kegiatan fiktif, hingga ketidakwajaran waktu pelaksanaan kegiatan. Pihak yang diadukannya yaitu 45 anggota DPRD Kabupaten Blora periode 2019 - 2024.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/31/210935878/dugaan-korupsi-anggaran-honor-narasumber-dprd-blora-kejari-mulai-lakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke