Salin Artikel

Digerebek Satpol PP, Warung Kelontong di Semarang Jual Ratusan Botol Miras

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta mengatakan, sekitar 191 minuman beralkohol ditemukan di sepanjang Jalan Ledoksari Raya. 

"Minuman beralkohol itu dijual bebas di toko sembako," jelasnya saat ditemui di lokasi, Selasa (28/3/2023). 

Dia menjelaskan, penggerebekan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendualian Minuman Beralkohol.

"Warung kelotong seperti ini yang jual minuman beralkohol di atas 5 persen harusnya ada izin," kata dia.

Marthen meminta agar warga Kota Semarang tidak menjual minuman beralkohol selama Bulan Ramadhan. Terutama toko yang tidak memiliki izin.

Selanjutnya, Satpol PP Kota Semarang meminta penjual minuman beralkohol yang digerebek tersebut untuk datang ke kantor membuat surat pernyataan.

"Kita minta pemilik toko itu tidak jual lagi minuman beralkohol," ucap dia. 

Sementara itu, salah satu pemilik toko yang digerebek, Lia mengaku tidak mengetahui soal minuman beralkohol yang ada di toko kelontong miliknya.

"Yang tahu itu suami saya. Biasanya dijual ketika malam hari," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/28/235819878/digerebek-satpol-pp-warung-kelontong-di-semarang-jual-ratusan-botol-miras

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke