Salin Artikel

Bawa 4 Kilogram Sabu dari Malaysia untuk Diselundupkan ke Sulsel, 2 Wanita Diamankan

NUNUKAN, KOMPAS.com – Dua wanita bernama R (33) dan S (25), diamankan Polsek Sebatik Timur, Nunukan, Kalimantan Utara, akibat membawa 4 kg sabu sabu asal Malaysia dalam tas koper mereka.

R merupakan warga Jalan Matahari Nomor 55 Tarakan Barat, sementara S, adalah warga Indonesia yang berdomisili di Kampung Inanam, Kota Kinabalu, Malaysia. Keduanya merupakan teman akrab.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandya mengungkapkan, keduanya menjadi kurir narkoba dari seorang bandar bernama Dollar yang berdomisili di Tawau, Malaysia.

‘’Masing masing dijanjikan upah 10.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 35 juta untuk membawa narkoba tersebut ke Kota Parepare, Sulawesi Selatan,’’ujarnya, Jumat (24/3/2023).

Dari kedua tersangka yang diamankan, R merupakan orang yang berpengalaman meloloskan narkoba. Aksi kali ini merupakan aksi keduanya.

Sebelumnya, R pernah meloloskan 1000 butir pil ekstasi ke Parepare dan menerima upah 5.500 Ringgit Malaysia, atau sekitar Rp 18,7 juta.

Taufik menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas yang melihat gelagat tidak biasa dari kedua wanita penumpang speed boat dari Malaysia yang turun di dermaga tradisional Somel, Desa Sei Pancang, Pulau Sebatik.

Keduanya bergegas menaiki ojek menuju dermaga rakyat lain, yaitu dermaga perikanan lama, di Jalan H.Beddu Rahim, tak jauh dari dermaga tempat mereka turun sebelumnya.

Di dermaga tersebut, keduanya bersiap menaiki speed boat non regular untuk menuju Kota Tarakan.

‘’Kami lakukan penggeledahan orang dan barang bawaan. Kita temukan delapan paket besar sabu seberat empat kilogram dalam gulungan lakban. Barang haram tersebut tersimpan masing masing empat bungkus di setiap koper,’’jelasnya.

Sayangnya, pengembangan kasus harus terhenti di kedua tersangka. Pasalnya, Dollar yang merupakan bos keduanya, selalu mengontrol keberadaan serta kondisi keduanya, melalui video call.

Sang bandar yang kini dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) akan menghubungi keduanya di setiap jamnya untuk memastikan perjalanan keduanya lancar dan mencari tahu keberadaan paket sudah sampai dimana.

‘’Begitu juga untuk penerima narkoba di Parepare, kedua tersangka belum diberitahu. Si bandar ini terus memandu mereka lewat video call dan ketika nomor para tersangka tidak bisa dihubungi, dia tentu tahu apa yang terjadi,’’kata Taufik lagi.

Kedua tersangka, terancam pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/24/135356778/bawa-4-kilogram-sabu-dari-malaysia-untuk-diselundupkan-ke-sulsel-2-wanita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke