Salin Artikel

Polisi di Ambon Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 1 Miliar

AMBON, KOMPAS.com - Seorang bandar sabu berinisial S alias A, warga Desa Dullah, Kota Tual, Maluku, ditangkap polisi di Kota Ambon.

Penangkapan terhadap S dilakukan di penginapan di Desa Laha, tak jauh dari Bandara Pattimura Ambon pada Jumat (10/3/2023) sekira pukul 19.00 WIT.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 305 gram sabu yang rencananya akan diselundupkan ke Kota Tual.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Simamora mengatakan, penangkapan S berawal dari kecurigaan petugas aviation security Bandara Pattimura saat tersangka tiba di bandara tersebut.

“Pertama-tama saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Avsec, petugas sekuriti Bandara Pattimura, jadi ada dugaan orang membawa sabu-sabu lalu dilaporkan ke Polsek Bandara, kemudian dilakukan penangkapan,” kata Raja Arthur kepada wartawan di halaman kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (14/3/2023) sore.

Setelah ditangkap oleh petugas Polsek Bandara, tersangka langsung diserahkan ke petugas Sat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon untuk pemeriksaan.

Menurut Raja Arthur, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, 305 gram sabu yang disita itu hendak diselundupkan tersangka ke Kota Tual melalui Bandara Pattimura. Tersangka sebelumnya pernah melakukan hal yang sama dan lolos.

Tersangka membawa sabu itu dari Bandara Sultan Hasanudin Makassar dengan cara menyimpan di bawah sepatunya.

“Jadi ini tersangka sudah untuk kedua kalinya melakukannya ya, tersangka ini menyimpan sabu di bawah sepatu. Ini barangnya dari Makassar dan mau dibawa ke Tual,” ujarnya.


Pengungkapan terbesar

Raja Arthur menambahkan, penyelundupan 305 gram sabu yang berhasil digagalkan itu nilainya mencapai Rp 1 miliar.

Menurutnya, penangkapan sabu tersebut merupakan yang terbesar di Ambon selama ini.

“Kalau dihitung-hitung dengan harga Rp 3 juta berarti pengungkapan ini lebih dari Rp 900 juta dan hampir Rp 1 miliar. Jadi ini penangkapan terbesar di Polresta Ambon,” katanya.

Polisi kini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, mengingat kasus narkoba yang diungkap itu merupakan kasus terbesar yang pernah dibongkar polisi di Kota Ambon.

“Saya sudah bilang ke Kasat Narkoba harus tetap dikembangkan jangan berhenti saja di sini,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/14/215808978/polisi-di-ambon-gagalkan-penyelundupan-sabu-senilai-rp-1-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke