Salin Artikel

Curi Data Kependudukan untuk Bisnis SIM Card, KA Sebulan Untung Rp 15 Juta

SEMARANG, KOMPAS.com - Pria asal Kabupaten Batang berinisial KA ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) karena mencuri data kependudukan orang lain.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan, data kependudukan tersebut digunakan oleh pelaku untuk registrasi sim card seluler.

"Ada ribuan sim card seluler yang dijual tanpa harus registrasi karena dia sudah melakukan registrasi dengan data orang lain," kata Subagio, saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (8/3/2023).

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sudah melakukan bisnis tersebut selama empat tahun.

KA mengaku ribuan keping sim card seluler sudah dia jual.

"Kalau mulainya sekitar tahun 2020 pelaku ini," kata dia.

Bisnis haram yang dilakukan pelaku ternyata mempunyai omzet yang menjanjikan.

Dalam satu bulan KA bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 15 juta.

"Jadi kartu yang dia jual itu sudah teregistrasi," ungkap Subagio.

Subagio menambahkan, penyelidikan tersebut berawal dari informasi adanya warga di Kabupaten Batang yang merasa data identitasnya dipakai oleh nomor seluler lain.

"Jadi, warga yang mengadu itu, identitasnya dipakai orang yang tidak dikenal," ujar dia.


Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil mengendus pelaku dan menangkapnya di rumahnya Dusun Jetis, Kelurahan Dlimas, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.

"Saat melakukan penangkapan, polisi juga menemukan komputer yang terhubung dengan beberapa modem pool yang berisi kartu-kartu perdana serta beberapa boks kartu perdana," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

Polisi juga mengenakan pasal lain ke pelaku berupa Pasal 94 jo Pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 75 juta.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/08/172527378/curi-data-kependudukan-untuk-bisnis-sim-card-ka-sebulan-untung-rp-15-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke