Salin Artikel

Ditetapkan Tersangka Usai 3 Pekerja Tewas, PT PPLI Sebut Investigasi Masih Berjalan

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menetapkan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) sebagai tersangka.

Hal ini menyusul tiga pekerja PT PPLI tewas di dalam tangki limbah di areal Pertamina Hulu Rokan, di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Terkait penetapan tersangka, Arum Tri Pusposari selaku PR & Legal Manager PT PPLI mengaku pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi.

"Saya dengar kabar yang beredar dari teman-teman media. Namun, kami belum menerima pemberitahuan resminya dari pihak terkait," ujar Arum saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Selasa (28/2/2023).

Arum menambahkan, sampai saat ini proses investigasi masih berjalan.

Diberitakan sebelumnya, Disnakertrans Riau menetapkan PT PPLI sebagai tersangka atas tewasnya tiga orang pekerja di areal PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Disnakertrans Riau gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, Senin (27/2/2023).

Saksi yang dimintai keterangan, di antaranya Hari Ramadi selaku Project Manager, Joni selaku Operator Evaporator, dan Banir Ridwan Lubis selaku Engineer Process.

"Setelah itu, dilanjutkan dengan gelar perkara antara PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Disnakertrans Riau dengan Koorwas PPNS Polda Riau," kata Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi saat diwawancarai Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (28/2/2023).

Kesimpulan dari gelar perkara, beber Imron, penanganan kasus kecelakaan kerja ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan tetap berkoordinasi dengan Penyidik Polda Riau.

"Dalam gelar perkara, diputuskan tersangkanya adalah pihak PT PPLI," kata Imron.

Seperti diketahui, tiga orang pekerja  tewas di dalam tangki atau kontainer limbah di area PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Jumat (24/2/2023).

Ketiga korban merupakan pekerja dari PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), subkontraktor PT PHR di Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto menyebut, ketiga pekerja meninggal dunia bernama Hendri (54) bekerja sebagai PMCOW, Ade (37) sebagai Operator Dewatring, dan Dedi (44) sebagai Operator Evaporator.

"Tiga korban ini terjatuh ke dalam kontainer limbah yang menyebabkan meninggal dunia," kata Andrian dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/02/28/120706478/ditetapkan-tersangka-usai-3-pekerja-tewas-pt-ppli-sebut-investigasi-masih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke