Salin Artikel

Mantan Kades di Cilacap Korupsi Anggaran Desa Rp 784 Juta dan Penerimaan PBB

Tersangka yaitu bernama Jawahir, dulunya Kades Penisihan, Kecamatan Maos, Cilacap, periode 2016-2022.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, AKP Gurbacov menjelaskan, tersangka diduga menyelewengkan APBDes tahun anggaran 2020 dan APBDes 2021 tahap 1.

"Tersangka sengaja melakukan korupsi dan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Gurbacov kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Selain menyelewengkan anggaran desa, mantan kades tersebut juga menyelewengkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 sebesar Rp 119 juta, dan 2021 sebesar Rp 78 juta.

"Penerimaan PBB pada tahun 2020 dan 2021 belum disetorkan ke kas daerah," ungkap Gurbacov.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," ujar Gurbacov.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/23/110204478/mantan-kades-di-cilacap-korupsi-anggaran-desa-rp-784-juta-dan-penerimaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke