Salin Artikel

Keluarga 2 Terpidana Korupsi Datangi Kantor Kejaksaan Lampung, Bayar Denda Perkara Ratusan Juta Rupiah

LAMPUNG, KOMPAS.com - Keluarga dua terpidana korupsi di Lampung menyambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dalam sehari.

Keluarga dua terpidana itu membayar uang denda perkara hingga ratusan juta rupiah seperti vonis yang dijatuhkan hakim.

Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pembayaran uang denda dari dua terpidana korupsi pada Selasa (7/2/2023).

"Dua terpidana ini dari dua perkara yang berbeda atas kasus korupsi di Lampung," kata Helmi saat dihubungi, Selasa malam.

Helmi menyebutkan, total uang pembayaran denda yang telah diterima mencapai Rp 700 juta dan langsung disetor ke khas negara melalui Bank BRI cabang Tanjung Karang.

Pembayaran denda pertama diterima dari keluarga Edy Yanto, terpidana perkara korupsi bantuan benih jagung tahun anggaran 2017.

Keluarga Edy datang sekitar pukul 11.00 WIB dan membayar uang denda sebesar Rp 500 juta secara tunai.

Helmi mengatakan, denda tersebut dijatuhkan majelis hakim atas perkara nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk.

"Terpidana dijatuhkan vonis selama lima tahun dan empat bulan penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan," kata Helmi.

Kemudian, keluarga terpidana korupsi lain, yakni keluarga Sulaiman datang sekitar pukul 13.30 WIB untuk menyerahkan uang denda sebesar Rp 200 juta.

Denda tersebut atas perkara korupsi land clearing Bandara Radin Intan II tahun anggaran 2014.

Pembayaran uang denda tersebut berdasarkan vonis Mahkamah Agung Nomor : 2680K/Pid.Sus /2020.

Helmi mengatakan, terpidana Sulaiman divonis selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/08/074720378/keluarga-2-terpidana-korupsi-datangi-kantor-kejaksaan-lampung-bayar-denda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke