Salin Artikel

Polisi Kembali Tangkap 2 Provokator Bentrok di Kota Tual

Kedua pelaku bentrok yang ditangkap yakni J dan M.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polres Tual dan masih menjalani pemeriksaan.

Kepala Polres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko mengatakan, kedua pelaku bentrok yang ditangkap karena terlibat bentrok di dua lokasi di Kota Tual yakni di kawasan Yetler dan Tanah Putih.

"Jadi, masing-masing inisialnya J dan M," kata Prayudha, kepada wartawan saat memberikan keteranhan pers di kantor Polres Tual, Sabtu.

Sebelumnya, polisi juga telah menangkap tiga pelaku yang memicu terjadinya bentrok pertama yang terjadi pada 28 Januari lalu.

Dia mengungkapkan, selain terlibat langsung dalam bentrok, kedua pelaku juga ikut memprovokasi massa saat bentrokan terjadi.

"Jadi, mereka ini ikut memprovokasi masyarakat di lapangan dan mereka juga membawa senjata tajam," ujar dia.

Prayudha mengakui, aksi provokasi yang dilakukan kedua pelaku saat bentrokan terjadi membuat massa semakin beringas dan jumlahnya semakin membesar.


"Saat itu massa juga sudah sangat banyak dan personel kita sangat terbatas, yang kita sangakan saat itu masyarakat bisa terprovokasi," ungkap dia.

Sejauh ini tercatat sudah sebanyak 10 pelaku bentrok, tiga penyebar hoaks terkait bentrok di Kota Tual yang telah ditangkap polisi.

Prayudha menambahkan, saat ini situasi keamanan di Kota Tual sudah kembali kondusif. Masyarakat juga telah kembali beraktivitas seperti baisa.

"Untuk saat ini kondisi di Kota Tual sudah kondusif kembali," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, dua kelompok warga di kota Tual, Maluku terlibat bentrokan pada Selasa malam (31/1/2023) hingga Rabu pagi (1/2/2023) tadi.

Bentrokan kedua kelompok itu pecah setelah seorang warga yang diketahui berinisial SB (59) terkena anak panah di bagian kepala saat sedang duduk bersama sejumlah rekannya di sebuah pangkalan ojek tak jauh dari kantor Wali Kota Tual pada Pukul 22.00 WIT.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/04/222035678/polisi-kembali-tangkap-2-provokator-bentrok-di-kota-tual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke