Salin Artikel

Buruh Pabrik di Grobogan dan Bosnya dari India Dimediasi, Begini Hasilnya

GROBOGAN, KOMPAS.com - Video seorang wanita buruh PT SAI, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mencak-mencak kepada bosnya yang berkebangsaan India viral di media sosial.

Dalam video tersebut dinarasikan jika sang perekam sekaligus pekerja pabrik garmen tersebut telah menerima kekerasan verbal serta jatah uang lembur tak dibayarkan. 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng serta Kabupaten Grobogan berupaya mengklarifikasi permasalahan tersebut dengan mendatangi PT SAI, Jumat (3/2/2023).

Buruh PT SAI Grobogan yang juga perekam video yaitu Erma Oktavia warga Grobogan dihadirkan, begitu juga atasannya di bagian operasional, Shaji (TKA dari India) yang di dalam video mengusir Erma.

Kegiatan juga dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, kepolisian dan manajemen PT SAI Grobogan. 

Keduanya akhirnya dimediasikan dengan dipimpin oleh Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo.

"Ada pemahaman yang menurut ukuran manajemen terkait dengan uang lembur itu. Manajemen sudah memberikan hak yang sudah dilakukan oleh buruh, tetapi dari Erma menyampaikan bahwa buruh tidak ada yang diberikan uang lembur. Makanya tadi ada satuan pengawas dari provinsi yang melakukan investigasi," terang Teguh saat dihubungi melalui ponsel, Jumat malam.

"Yang pada akhirnya disampaikan dari saudara Shaji supervisor itu dia tidak pernah menyampaikan kekerasan verbal atau ucapan kasar terhadap Ema dan dia sudah meminta maaf," sambung Teguh.

Tim investigasi Disnakertrans Provinsi Jateng saat ini masih bekerja menelusuri kebenarannya. Jumlah total pekerja di PT SAI Grobogan yakni sekitar 3000 orang dan 9 orang di antaranya adalah TKA asal India.

"Kami imbau manajemen untuk segera memberikan pemahaman terkait budaya kultur yang ada di Indonesia untuk bisa dipahami temen-temen pengawas supervisor yang kebetulan dari India," terang Teguh.

"Terkait lembur nanti ada perhitungan ulang kelebihan jam kerja. Dari hasil penyampaian satpas tenaga kerja provinsi nantinya bila dirasa ada kelebihan jam kerja atau lembur, sesuai aturan pihak manajemen akan memberikan haknya," imbuh Teguh.

Disnakertrans Grobogan pun berharap ke depan konflik di internal lingkungan kerja bisa diselesaikan dengan baik.

"Yang pasti saya berpesan karena masing-masing punya peran baik pengusaha maupun buruh, kami minta bersinergi menjaga kekompakan jika ada masalah diselesaikan di tingkat bipartit di Industri," pungkas Teguh.

Sementara itu, Erma tetap bersikeras sesuai dengan apa yang disampaikannya dalam video. Salah satunya, jamak pekerja lembur yang tidak menerima haknya.

"Kalau memang kami diwajibkan efisiensi, berapa jam pun harusnya dibayar. Kenyataannya enggak ada yang dibayar, bagian menjahit terutama. Bahkan ada yang sampai jam delapan malam (shift pagi mulai pukul 07.00 hingga pukul 15.00)," kata Erma.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/03/230635878/buruh-pabrik-di-grobogan-dan-bosnya-dari-india-dimediasi-begini-hasilnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke