Salin Artikel

Tinggal Melebihi Batas Waktu di Indonesia, Perempuan Asal Timor Leste Dideportasi

LMDJGM dideportasi karena melebihi batas waktu tinggal di wilayah Indonesia.

"Kita deportasi yang bersangkutan (Leonia) tadi sekitar pukul 14.00 Wita," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim, kepada Kompas.com, Senin (30/1/2023) malam.

Berdasarkan pemeriksaan petugas Imigrasi Atambua, kata Halim, perempuan itu tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang tertulis dalam visa, yakni selama 27 hari.

Selama ini, perempuan asal Timor Leste itu tinggal di Denpasar, Bali, bersama ayahnya yang merupakan warga negara Inggris.

Halim menyebut, perempuan itu hendak ke Inggris bersama ayahnya.

"Namun berhubung yang bersangkutan hamil di luar nikah, maka dipulangkan ke rumah ibunya di Timor Leste," ungkap Halim.

Menurut Halim, perempuan itu dikenakan Pasal 78 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia.

"Yang bersangkutan sudah kita serahkan ke petugas Imigrasi Timor Leste dan sudah masuk ke Timor Leste," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/30/193445678/tinggal-melebihi-batas-waktu-di-indonesia-perempuan-asal-timor-leste

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke