Salin Artikel

Mantan Wakil Gubernur NTT Kehilangan Uang Rp 35 Juta di Rekening Usai Transaksi "Online"

KUPANG, KOMPAS.com - Mantan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Benny Litelnoni mengaku kehilangan uang sebanyak Rp 35 juta di dalam rekening bank miliknya. Hal itu terjadi setelah Benny bertransaksi online untuk membeli pulsa listrik.

Wakil Gubernur NTT periode 2013-2018 itu sempat mengklarifikasi kepada pihak bank, tetapi tidak ada solusi.

Dia akhirnya melaporkan kasus itu ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT untuk diproses secara hukum.

"Kasus ini telah dilaporkan ke SPKT Polda NTT sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/424/XII/2022/SPKT/POLDA NTT tanggal 31 Desember 2022," kata Emanuel Passar, kuasa hukum Benny Litelnoni, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (24/1/2023) malam.

Emanuel menuturkan, kejadian itu bermula ketika kliennya membeli pulsa listrik melalui aplikasi bank tersebut sebesar Rp 100.000.

Setelah itu, Benny lalu menyimpan telepon selulernya (Ponsel). Satu jam kemudian, Benny mengecek ponselnya.

Dia terkejut karena ada notifikasi yang masuk dengan isi pesan penarikan uang sebanyak Rp 35.999.112.

"Uang milik klien kami dikirim ke rekening bank lain atas nama Ulfa Audria Ismi," ungkap Emanuel.

Merasa tak pernah bertransaksi, Benny kemudian menghubungi kantor bank tersebut di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk memblokir rekeningnya.

"Intinya kasus ini telah kita laporkan ke polisi dan kita berharap ditindaklanjuti hingga tuntas," ujar Emanuel.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan akan mengecek laporan itu.

"Nanti saya cek karena tidak semua laporan polisi yang masuk dilaporkan ke saya," kata Ariasandy.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/25/072128878/mantan-wakil-gubernur-ntt-kehilangan-uang-rp-35-juta-di-rekening-usai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke