Salin Artikel

Buntut Sidak Tambang Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi, Pelaku Bakal Diinterogasi ESDM Jateng

SEMARANG, KOMPAS.com - Pekan lalu, Rabu (11/1/2023) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng melakukan sidak tambang pasir di Magelang yang telah merambat sampai Taman Nasional Gunung Merapi.

Mendapati temuan itu, Kepala ESDM Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko memanggil para penambang ilegal yang terlibat untuk diperiksa di kantornya.

“(Hasil sidak di Magelang) besok pagi mulai diinterogasi,” tutur Sujarwanto, saat diwawancarai Kompas.com, Senin (16/1/2023).

Pihaknya mengatakan, akan terus melakukan pembinaan terkait penambangan agar rakyat memahami tahapan dan prosedur yang harus dilewati untuk mengurus izin tambang.

Sehingga tambang menjadi baik dan tertib.

“Ya, Balai Taman Nasional Gunung Merapi kita harapkan bertindak tegas sih. Kalau itu wilayah konservasi menurut Perpres yang mengatur tentang di taman nasional, ya harusnya ditegakkan,” ujar dia.

Ia menambahkan semua pihak bisa menutup karena itu perintah negara.

Akan tetapi, terdapat penanggung gugat utama, yakni Balai TNGM. Ia meminta pihak lainnya turut mendukung karena itu untuk kemaslahatan umat.

“Tapi, kalau memang dalam konteks pembinaan tidak bisa menuju ke sana, ya kalau mereka harus berhadapan dengan hukum, ya itu risiko mereka ya. Dan pasti kami tidak akan menghukum rakyat, tapi kami ingin fasilitasi menuju baik,” terang dia.

Maka pada kesempatan pembinaan, pihaknya sekaligus mengumpulkan informasi dari mereka dan meminta komitmennya untuk menuju baik.

Mulai dari segi praktik penambangan, administrasi perizinan, arah perencananan operasi.


Lalu dari aspek pemanfaatan dan pelestarian lingkungan termasuk keberlanjutan dari sumber daya itu.

Sujarwanto mengimbau agar masyarakat menghentikan pikiran-pikiran eksploitatif terhadap alam dengan caranya masing-masing.

“Berpikirlah kita punya sumber daya untuk kemajuan bangsa negara tidak untuk hari ini saja, tapi juga masa yang akan datang. Hentikanlah napsu-napsu kekinian yang hanya pengen kaya sesaat, dapat uang sesaat,” ujar dia.

Saat ini, lanjut dia, terdapat sekitar 900 yang masih memproses izin dari berbagai tahapan. Namun, yang sudah bisa melakukan operasional pertambangan itu ada 412 izin.

“Kalau yang lainnya sedang proses tahapan mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terus mengurus eksplorasi. Nah, atau yang sedang memegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dia sedang membuat perencanaan tambang dan juga persetujuan lingkungan,” terang dia.

Pihaknya mengaku masih melangsungkan sidak dan terus bergerak ke berbagai daerah. Termasuk di Wonosobo, Purbalingga, Batang, dan kabupaten/kota lainnya.

“Kami akan rapatkan bagaiamana meningkatkan pembinaan dan pengawasan, dan juga pengendalian dari berbagai unsur kami sih mohonkan para pemimpin sebagai dewan penasehat, kami-kami ini menjadi operatornya pelaksananya,” pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/16/174842078/buntut-sidak-tambang-ilegal-di-taman-nasional-gunung-merapi-pelaku-bakal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke