Salin Artikel

Warga di Merauke Terciduk Timbun 3 Ton Solar

MERAUKE, KOMPAS.com - Seorang warga di Merauke, Papua Selatan, berinisial BY, terciduk menimbun Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak 3 ton pada Selasa (10/1/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIT di kawasan Garuda Spadem Merauke.

Kasie Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung menjelaskan, kasus itu terbongkar setelah petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke membuntuti pelaku. Saat itu, petugas curiga dengan tangki yang dibawa pelaku.

“Diduga pelaku berinisial BY yang saat itu membawa BBM jenis solar menggunakan kendaraan pikap yang diisi di dalam tangki plastik dan petugas polisi Opsnal yang melihat curiga langsung mengikuti pelaku hingga sampai ke tempat penampungan BBM di Jalan Garuda Spadem," kata Nurung saat rilis pers di Mapolres Merauke, Kamis (12/01/2023).

Saat itu, petugas langsung menyergap pelaku. Pelaku pun mengakui bahwa telah menimbun solar.

“Petugas Opsnal langsung menayakan bawaan pelaku dan pelaku mengakui membawa solar dan solar tersebut merupakan hasil mengetab," jelasnya.

“Pelaku lalu menunjukkan BBM jenis solar yang sebelumnya telah ditimbun olehnya menggunakan dua tangki dengan ukuran 1.000 liter dan 2.000 liter," imbuh Nurung.

Kemudian, pelaku beserta barang bukti 3 ton BBM jenis solar diamankan petugas ke Polres Merauke.

Pelaku diduga melanggar UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah di ubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/12/135725478/warga-di-merauke-terciduk-timbun-3-ton-solar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke