Salin Artikel

Driver Ojol di Sumsel Cabuli Bocah SD dan Merekamnya, Ngaku untuk Koleksi Pribadi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang driver ojek online di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, inisial BH (47) ditangkap Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.

Ia ditangkap lantaran mencabuli tetangganya sendiri, CC (7), yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Tak hanya dicabuli, aksi BH tersebut direkam pelaku dengan kamera ponselnya untuk koleksi pribadi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, BH telah mencabuli selama hampir satu bulan terakhir. BH melecehkan CC usai menjemput korban pulang sekolah.

“Pelaku ini adalah tukang ojek online langganan orangtuanya. Sehingga dipercaya untuk menjemput korban, namun hal itu malah dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencabulinya,” kata Barly saat gelar perkara, Rabu (11/1/2023).

Barly menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah mereka mendapatkan laporan dari Bareskrim Mabes Polri.

Laporan awal bermula saat adanya NGO yang konsen pada kekerasan seksual terhadap anak. Saat itu mereka menemukan video porno yang diduga dibuat BH.

Video itu kemudian menyebar ke berbagai situs hingga akhirnya menjadi perhatian.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku berasal dari Kabupaten Lahat. Sehingga kami langsung melakukan penangkapan tersangka,” ujar Bary.

Hasil dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu ponsel serta CD yang berisi rekaman aksi cabul tersangka BH terhadap CC.

Dalam aksinya, BH selalu mengancam akan memarahi hingga memukul korban bila tidak menuruti permintaannya.

“Setiap korban dicabuli direkam oleh tersangka, tersangka mengaku hanya untuk koleksi pribadi. Namun tersebar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka BH terancam dikenakan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang ITE tentang Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukumannya penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” jelas Barly.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/11/151622278/driver-ojol-di-sumsel-cabuli-bocah-sd-dan-merekamnya-ngaku-untuk-koleksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke