Salin Artikel

Pria di Banten yang Selingkuh dengan Mertua Laporkan Mantan Istri ke Polisi

SERANG, KOMPAS.com - RZ (21), yang diduga berselingkuh dengan mertua mendatangi Polda Banten. Kedatangan RZ bersama penasihat hukumnya itu untuk melaporkan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang dilakukan mantan istrinya, NR.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, RZ datang pada Kamis (29/12/2022) ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten untuk membuat laporan.

Adapun laporan yang dibuat terkait dugaan tindak pidana ITE yang diduga dilakukan oleh mantan istrinya NR.

Namun, berkas pelaporan belum dapat diterima kepolisian karena belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dengan dugaan tindak pidananya.

"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan Laporan Polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," kata Shinto melalui keterangan tertulisnya. Rabu (4/1/2023).

Dikatakan Shinto, meski belum diterima, RZ telah bertemu dengan penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten untuk berkonsultasi dan berdiskusi terkait kekurangan berkas pelaporannya.

"Sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021, maka Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten akan mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang," jelas Shinto.

Selanjutnya, penyidikan melakukan kajian secara komprehensif untuk mengambil keputusan kolegial (bersama) terhadap fakta yang disajikan dalam pengaduan.

"Sampai dengan saat ini tidak ada laporan polisi yang masuk dari Saudara RZ di Polda Banten," tandas Shinto.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/04/161147778/pria-di-banten-yang-selingkuh-dengan-mertua-laporkan-mantan-istri-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke