Salin Artikel

PPKM Dicabut, Pemkot Solo Minta Masyarakat Tetap Lengkapi Dosis Vaksinasi

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkot Solo, Ahyani, mengatakan aturan-aturan baru akan dibahas dan diikutsertakan dalam Surat Keterangan (SK) Wali Kota Solo.

"Nanti kami akan tindaklanjuti keputusan pusat. Karena kami kemarin kan sudah menyebar SK Walikota terkait dengan penerapan PPKM," ucap Ahyani, saat dikonfirmasi, Jumat (30/12/2022).

Meskipun belum bisa memastikan aturan dalam SK Wali Kota tersebut, ia membocorkan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker kemungkinan besar tidak lagi diwajibkan.

"Kami imbau masing-masing lah dalam keadaan tertentu perlu masker ya pakai masker. Terserah masing-masing lah. Kalau saya mending pakai masker saat berada di kerumunan seperti saat di ruang tertutup," katanya.

Disinggung soal vaksinasi, ihaknya bakal tetap berupaya menyediakan stok dosis vaksin, mulai dari dosis 1, 2 dan booster. 

"Kalau vaksin kami tetap upayakan untuk masyarakat. Kami juga imbau masyarakat untuk tetap melengkapi dosis vaksin," katanya.

"Sekarang kan sudah tidak, kapasitas sudah 100 persen. Tidak ada pembatasan jumlah atau pun pembatasan tempat," lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan PPKM mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.

Adapun pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. 

https://regional.kompas.com/read/2022/12/31/133313178/ppkm-dicabut-pemkot-solo-minta-masyarakat-tetap-lengkapi-dosis-vaksinasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke