Salin Artikel

Warga di Anambas Temukan 8,8 Kilogram Kokain di Dalam Hutan, Ada Logo Bendera Israel

Delapan bungkus paket kokain itu terpendam dalam sebuah lubang terlindung jeriken hijau di dalam hutan Teluk Simas, Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja, Anambas.

Terdapat logo bendera Israel dalam paket kokain tersebut.

Curiga dengan barang yang ditemukannya, ia pun melaporkan ke anggota Polsek Jemaja.

Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengungkap kokain dalam delapan bungkus dengan logo bendera Israel itu memiliki berat kotor 8.832,1 gram atau 8,8 kilogram lebih.

Kepastian kokain tersebut diungkap Kapolres Anambas setelah mengambil sampel 93,9 gram.

Kapolres menyebut dalam waktu dekat, penyidik Polres Anambas akan berangkat ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk memastikan kembali jenis narkoba.

Setelah mendapat kepastian, pihak kepolisian akan melakukan pemusnahan.

"Untuk sementara barang temuan itu kami simpan di ruang barang bukti Polres Anambas," ungkapnya kepada sejumlah awak media, Rabu (28/12/2022).

Kapolres Anambas menyebut penemuan kokain 8,8 kg lebih di Hutan Teluk Simas Jemaja ini identik dengan penemuan kokain 43 bungkus dengan berat 48 Kg pada 1 Juli 2022.

Penemuan ini hanya berselang enam bulan dari penemuan kokain masih di Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Total sudah 56 Kilogram kokain tak bertuan yang ditemukan di wilayah hukum Polres Anambas selama tahun 2022.

"Ini identik sekali dengan penemuan pada awal Juli lalu. Kemasannya sama," ungkapnya.

Setelah penemuan kokain pada 1 Juli 2022 di Anambas, penyidik Polresta Barelang pada 14 Agustus 2022 mengungkap barang temuan yang tidak dilaporkan oleh warga Anambas sebanyak satu kilogram.

Saat penemuan kokain seberat 48 kg ditemukan, Polda Kepri dan Bareskrim Mabes Polri langsung menggelar penyelidikan.

Mereka menduga barang haram itu bakal diedarkan untuk Pasar Internasional di suatu negara tujuan.

Kapolres Anambas mengimbau kepada warga Anambas untuk tidak ragu jika mengetahui informasi atau melihat langsung adanya narkoba di Anambas.

Laporan itu penting karena kepemilikan narkotika diatur dalam KUHP serta memiliki sanksi yang tidak main-main.

"Pasal 112 ayat 1 kepemilikan narkoba golongan I paling singkat empat tahun ancaman maksimal seumur hidup. Jadi mohon apabila ada yang mengetahui atau menyimpan tolong sampaikan kepada kami," sebutnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Kokain 8,8 Kg Lebih Tak Bertuan Disita Polres Anambas, Bukan yang Pertama

https://regional.kompas.com/read/2022/12/29/105500378/warga-di-anambas-temukan-8-8-kilogram-kokain-di-dalam-hutan-ada-logo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke