Salin Artikel

Kompleks Kantor Gubernur Bangka Belitung Berulang Kali Dijarah Penambang Ilegal

Polisi berulang kali melakukan penertiban, tapi penambang kembali datang.

Salah satu tempat yang digali untuk penambangan yakni lokasi Gedung Balai Latihan Kerja Industri (BLKI).

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Maladi mengatakan, lokasi penambangan di belakang kantor BLKI adalah ilegal alias tidak berizin.

Penambang selalu kucing-kucingan sehingga upaya penertiban tidak berjalan maksimal.

"Untuk langkah pencegahan, preventif, sudah dipasang plang larangan menambang di lokasi BLKI," kata Maladi dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022).

Maladi menuturkan, lemasangan plang imbauan itu dipimpin Iptu Rio Tarigan bersama dengan anggota Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung.

Pemasangan ini, dikatakan Maladi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama para pelaku tambang ilegal yang berada di lokasi tersebut.

"Ini langkah preventif yang kita lakukan agar masyarakat tidak menambang secara ilegal," ujar Maladi.


Maladi berharap dengan adanya plang tersebut masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan.

"Kita minta ini tidak lagi dilakukan penambangan apalagi tanpa izin dari pihak yang berwenang. Plang ini kita pasang agar masyarakat mengetahui hal tersebut," ungkap Maladi.

Adapun isi dari plang imbauan tersebut yakni dilarang keras melakukan kegiatan atau aktivitas penambangan tanpa memiliki izin karena melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.

Payung hukum itu berbunyi : Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/29/102858578/kompleks-kantor-gubernur-bangka-belitung-berulang-kali-dijarah-penambang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke